TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan proses mediasi antara pengacara Alamsyah Hanafiah dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana gagal berbuah damai. Waktu mediasi selama 40 hari, yang disediakan hakim mediator Aminal Umam, tak berhasil mendamaikan kedua pihak.
"Hakimnya sendiri (hakim mediator) yang melaporkan ke saya," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Samiadji, saat dihubungi Ahad, 25 November 2012.
Menurut Samiadji, gagalnya mediasi Alamsyah dan Denny terjadi karena kedua pihak berkukuh tak mau mengalah, sehingga keduanya sepakat menyelesaikan gugatan dalam mekanisme persidangan. Persidangan gugatan ini akan dipimpin Samiadji, didampingi hakim Yonisman dan Suko Harsono.
Pada bulan lalu, pengacara Alamsyah Hanafiah melayangkan gugatan bernomor 488/Pdt.G/2012/PN.JKT Sel. Ia meminta ganti rugi moral dan material sebesar Rp 250 juta dan permintaan maaf secara terbuka kepada Wakil Menteri Denny Indrayana. Alamsyah menggugat pernyataan Denny di akun jejaring sosialnya, yang berbunyi "advokat koruptor adalah koruptor".
INDRA WIJAYA