TEMPO.CO, Jambi - PT Aneka Tambang Tbk yang bergerak di bidang pertambangan emas menerobos kawasan hutan produksi terbatas Lubukpekak, Kecamatan Batangasai, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Sejak akhir 2009, lahan yang dikuasai mencapai 4.983,21 hektare, padahal belum mengantongi izin pinjam-pakai dari Menteri Kehutanan.
Bupati Sarolangun, Cek Endra, menjelaskan bahwa PT Aneka Tambang baru pada tahap mengantongi surat izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 82 Tahun 2009 tertanggal 31 Desember 2009. ”Namun perusahaan tersebut sudah melakukan kegiatan eksplorasi, meski belum mendapat izin dari Kementerian Kehutanan,” kata Cek Endra kepada Tempo, Minggu, 25 November 2012.
Cek Endra menjelaskan, pihaknya sudah berulang kali menegur perusahaan tersebut. Bahkan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, melalui Wakil Bupati Pahrul Rozi, mengirim surat teguran kepada Direktur Utama PT Aneka Tambang, tertanggal 30 April 2012.
Dalam surat tersebut secara tegas dikatakan bahwa perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Itu sebabnya perusahaan tersebut diminta menghentikan kegiatan eksplorasi. Namun teguran tersebut tak digubris.
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sarolangun, Joko Susilo, juga menyatakan pihaknya sudah berulang kali menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan PT Aneka Tambang telah melanggar aturan berlaku. "Saya dibuat pusing, tapi perusahaan terkesan tak mau peduli dengan teguran kami,” ujarnya.
Belakangan diketahui bahwa PT Aneka Tambang mendapat surat izin pinjam-pakai lahan dari Menteri Kehutanan pada Januari 2012. Namun kenyataannya, sebelum izin tersebut dimiliki, perusahaan milik negara tersebut telah berani melakukan eksplorasi dengan cara membabat hutan. Itu sebabnya berbagai pihak selalu mempersoalkannya, terutama masyarakat di sekitar kawasan hutan yang diterobos.
Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, lahan yang diterobos tanpa izin bukan di kawasan Lubukpekak, Jambi, tapi juga di dalam kawasan hutan seluas 288,44 hektare di Provinsi Sumatera Selatan.
Juru bicara PT Aneka Tambang, Yemo Satria, membantah perusahaannya telah melakukan eksplorasi. ”Yang kami lakukan selama ini baru sebatas pembukaan ruas jalan menuju lokasi izin usaha," ucapnya kepada Tempo. (Selanjutnya baca: Antam Jelaskan Soal Izin Pertambangan di Jambi)
SYAIPUL BAKHORI
Berita Terkini:
Antam Jelaskan Soal Izin Pertambangan di Jambi
Saidi Butar-Butar Mengaku Malu Diperiksa BK DPR
Gunung Lokon Meletus
Jokowi dan SBY Tanam Pohon, Artis-artis Ini Ikut