TEMPO.CO, Jakarta--Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur terus mengawal proses peradilan bagi Marcelino, seorang warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di Malaysia karena terlibat penyelundupan narkoba. Kedutaan sudah memberikan bantuan hukum untuk Marcelino.
"Pengacara tetap yang kami sewa sudah ada," kata juru bicara KBRI di Malaysia, Suryana Sastradiredja, saat dihubungi Tempo, Ahad malam, 18 November 2012.
Menurut Suryana, informasi mengenai peradilan untuk Marcelino didapat pihak kedutaan dari laporan Konsulat Jenderal RI di Pulau Pinang. Kendati begitu, sejauh ini kedutaan belum mendapatkan identitas lengkap Marcelino.
"Detailnya masih menunggu konsulat di Pulau Pinang," ucap Atase Penerangan dan Budaya KBRI di Kuala Lumpur itu.
Marcelino terancam hukuman gantung di Malaysia karena terlibat penyelundupan narkoba. Saat ditangkap 27 Mei 2011 di kantor imigrasi Bukit Kayu Hitam, Kedah, petugas menemukan 10 bungkus sabu-sabu seberat 1.459 gram dari dalam tasnya.
Jaksa penuntut umum, Afidah Nor menjelaskan, ketika itu Marcel sedang menumpang bus malam dari Hat Yai, Thailand, menuju Kuala Lumpur. Sesampainya di pintu pemeriksaan imigrasi Bukit Kayu Hitam, sekitar pukul 9 malam, Marcelino yang membawa tas besar melewati pemindaian sinar-x
Petugas imigrasi yang curiga dengan bungkusan dalam tas Marcel segera menggeledah tas tersebut. "Atas perbuatannya, Marcelino dijerat dengan pasal 39 B Undang-Undang Anti Narkotik dengan ancaman hukuman gantung," kata jaksa Nor.
PRIHANDOKO