Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banyak Lembaga Zakat Terancam Tutup  

image-gnews
Ratusan pengunjung menghadiri acara Peduli Ramadhan di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (9/8). Dalam kegiatan rutin yang diselanggarakan tiap tahunnya, menurut catatan Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (Bazis) mengalami peningkatan sebesar 32,72% dari tahun lalu. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ratusan pengunjung menghadiri acara Peduli Ramadhan di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (9/8). Dalam kegiatan rutin yang diselanggarakan tiap tahunnya, menurut catatan Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (Bazis) mengalami peningkatan sebesar 32,72% dari tahun lalu. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Makassar-Forum Zakat (FoZ) Wilayah Sulawesi Selatan menyebut banyak Amil Zakat atau lembaga-lembaga pemungut zakat akan dipaksa tutup. Hal itu menyusul diterapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat.

Muhammad Yusuf, Sekretaris FoZ Sulawesi Selatan, menjelaskan undang-undang baru ini melahirkan babak baru dalam sejarah pengelolaan zakat di Indonesia. Pengelolaan zakat yang selama ini bisa dilakukan di masjid, sekolah, atau pengelola dana infak dan sedekah akan dibatasi.

“Secara substansial, Undang-Undang Zakat berbicara tentang kedudukan Lembaga Amil Zakat, yang semua lembaga tidak lagi bisa menjadi mengelola zakat dengan leluasa,” kata Yusuf di acara Sosialisasi Zakat 2012, di Meeting Room Graha Pena Makassar, Kamis lalu.

Dalam Undang-Undang Zakat, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah akan dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai pengelola Zakat selain BAZNAS. Sementara itu, LAZ yang dimaksud dalam UU ini adalah harus berbentuk Ormas Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial. Artinya lembaga selain dalam format tersebut dianggap tidak berwenang.

Yusuf mengatakan salah satu pasal yang dinilai cukup krusial, antara lain, pasal 38. Pasal itu melarang setiap orang bertindak selaku amil zakat, yakni melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat, tanpa izin pejabat yang berwenang. “Pasal inilah yang dianggap mengancam sekolah, masjid-masjid, dan kelompok masyarakat,” ujar Yusuf.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syahrul Mubarak, General Manager Rumah Zakat Makassar, mengaku resah dengan kehadiran undang-undang ini. “Sebab, seakan-akan menghapus potensi lembaga zakat swasta selama ini, kehadirannya terkesan tiba-tiba, pemerintah tiba-tiba langsung mau mengurusi zakat, padahal selama ini tidak pernah,” kata dia.

RASDIYANAH

Berita lain:
Gaya Keras Ahok Jadi Shock Therapy Pemda DKI   

Manipulasi Rp 16,1 Triliun di BP Migas

Kisah Ola 1: Jalan Berliku Gadis Cianjur  

Kata Muhammadiyah Soal Rhoma Nyapres

Kisah Ola 3: Magic dan Kedok Suami  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

1 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Lebaran Ketupat, Tradisi Muslim di Jawa Sepekan Setelah Idul Fitri

6 hari lalu

Puluhan Gunungan Ketupat didoakan sebelum diperebutkan dalam Lebaran Ketupat di Bukit Sidoguro kawasan Rawa Jombor, Krakitan, Bayat, Klaten, 13 Juli 2016. Lebaran ketupat merupakan sebuah tradisi yang sudah ada sejak dahulu kala. TEMPO/Bram Selo Agung
Lebaran Ketupat, Tradisi Muslim di Jawa Sepekan Setelah Idul Fitri

Tradisi Lebaran Ketupat turun temurun dilakukan di Jawa sepekan setelah Idul Fitri. Bagaimana prosesinya?


Ribuan Warga Indonesia Laksanakan Salat Idul Fitri di KBRI Bangkok

10 hari lalu

Ribuan masyarakat Indonesia melaksanakan solat Idul Fitri 1445 H di lapangan sepak bola KBRI Bangkok, Thailand, Rabu, 10 April 2024. ANTARA/HO-KBRI Bangkok
Ribuan Warga Indonesia Laksanakan Salat Idul Fitri di KBRI Bangkok

Ribuan masyarakat Indonesia melaksanakan salat Idul Fitri 1445 H di lapangan sepak bola Kedutaan Besar RI di Bangkok, Thailand pada Rabu 10 April 2024


Ikon Lebaran, Ini 5 Fakta Menarik Soal Ketupat di Indonesia

11 hari lalu

Ilustrasi buka puasa/ketupat. Robertus Pudyanto/Getty Images
Ikon Lebaran, Ini 5 Fakta Menarik Soal Ketupat di Indonesia

Ketupat sudah ada sejak masa pra-Islam di Indonesia, mulai populer untuk Idul Fitri atau lebaran sejak dikenalkan Sunan Kalijaga.


Mengenali Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

15 hari lalu

Ilustrasi Zakat Fitrah. shutterstock.com
Mengenali Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Zakat salah satu rukun Islam yang dijalankan bagi umat yang telah memenuhi syarat


5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Wajib diketahui

15 hari lalu

Di bulan Ramadan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Ini tata cara bayar zakat fitrah dan doanya. Foto: Canva
5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Wajib diketahui

Sebagai umat Islam, wajib mengetahui perbedaan zakat fitrah dan zakat mal. Mulai dari waktu dikeluarkannya hingga nominalnya.


3 Syarat Wajib Zakat Fitrah, 8 Syarat Umum Pembayar Zakat

16 hari lalu

Panitia amil zakat melayani umat muslim yang membayarkan zakatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 3 Juni 2019. Panitia amil zakat pada Ramadhan 2019 menentukan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 50.000 atau 3,5 liter/2,7 kilogram beras. TEMPO/Muhammad Hidayat
3 Syarat Wajib Zakat Fitrah, 8 Syarat Umum Pembayar Zakat

Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri tiba. Pahami terlebih dahulu makna dan syaratnya.


8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Salah Satunya Mualaf

18 hari lalu

Berikut ini ada  golongan yang berhak menerima zakat. Di antaranya ada mualaf, fakir, miskin, hingga fi sabilillah. Ketahui ketentuannya. Foto: Canva
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Salah Satunya Mualaf

Berikut ini ada golongan yang berhak menerima zakat. Di antaranya ada mualaf, fakir, miskin, hingga fi sabilillah. Ketahui ketentuannya.


Alasan Penting Digitalisasi Zakat, Demi Kepastian Penerima Sampai Pencegahan Fraud

18 hari lalu

Di bulan Ramadan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Ini tata cara bayar zakat fitrah dan doanya. Foto: Canva
Alasan Penting Digitalisasi Zakat, Demi Kepastian Penerima Sampai Pencegahan Fraud

Digitalisasi sistem zakat diterapkan untuk mencegah kecurangan pengelolaan.


Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

22 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

THR atau Tunjangan Hari Raya kerap habis begitu saja setelah Lebaran. Begini cara bijak menggunakan THR?