TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan bisa saja menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk meloloskan 12 partai politik yang semula sudah digugurkan.
"Bawaslu tidak keberatan asalkan KPU punya alasan dan landasan hukum yang kuat untuk menolak rekomendasi Bawaslu," kata anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, Kamis, 15 November 2012.
Sebelumnya, KPU menegaskan tidak bisa melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk meloloskan 12 partai politik menjadi peserta verifikasi faktual. Ke-12 partai itu sudah dinyatakan gagal dalam verifikasi administratif.
"Kami harus lihat apa alasan KPU membuat keputusan itu," kata Nelson. "Sebelum tahu alasannya, kami belum bisa menanggapi." Badan Pengawas juga hendak melihat apa yang dilakukan Komisi setelah rekomendasi diterbitkan. "Tidak cukup hanya mengirim berita acara keputusan," katanya.
Selain itu, Bawaslu perlu memastikan bahwa KPU menindaklanjuti temuan-temuan Badan Pengawas. "Apa yang dilakukan KPU setelah ada rekomendasi itu harus ada laporannya," kata Nelson.
ANANDA BADUDU
Berita Terpopuler:
Suami Ola Ditembak Mati di Depan Henri Yoso
Penangkapan Ola dan Suaminya Bak Film Hollywood
Di SD, Tak Ada lagi Pelajaran IPA-IPS
Malam 1 Sura, Keluarga Keraton Surakarta Ribut
Kini Jokowi Ditantang Benahi Sampah