TEMPO.CO, Banyuwangi – Lembaga Ombudsman Jawa Timur menilai pelayanan publik di 38 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur masih buruk. "Masih banyak yang harus dibenahi," kata Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Jawa Timur Muflikul Hadi di Banyuwangi, Rabu, 14 November 2012.
Penilaian tersebut, kata dia, berdasarkan dua hal. Pertama, pemerintah daerah belum mampu menyediakan layanan publik yang bisa diakses oleh kelompok rentan, seperti penyandang cacat, ibu hamil, dan orang jompo. Hadi mencontohkan, infrastruktur jalan, fasilitas transportasi umum, dan loket-loket administrasi kependudukan tak cukup bersahabat untuk kelompok rentan.
Penilaian kedua adalah belum adanya kotak-kotak pengaduan beserta mekanisme penyelesaiannya di setiap outlet layanan publik. Padahal, kata dia, seharusnya pemerintah daerah terlibat dalam penyelesaian atas ketidakpuasan warga terhadap layanan publik. "Yang banyak masih berupa kotak saran saja," kata dia.
Hadi menjelaskan, dua hal dasar itu menjadi kewajiban pemerintah sesuai amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Karena itu, Hadi mendesak kepala daerah memiliki kemauan politik yang tinggi untuk menjalankan undang-undang tersebut.
Asisten Bidang Penyelesaian Ombudsman Jawa Timur Nuryanto mengatakan sejak Januari-November 2012 pihaknya menerima 160 pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan buruknya pelayanan publik di daerahnya. Pengaduan tertinggi berasal dari Kota Surabaya.
Lembaga publik yang sering dikeluhkan, kata dia, adalah lembaga pemerintahan, seperti Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Kantor Pelayanan Perizinan. Tertinggi kedua adalah Badan Pertanahan dan terakhir adalah kepolisian.
Menurut Nuryanto, seluruh pengaduan yang masuk sebagian besar bisa diselesaikan dengan cara mediasi.
IKA NINGTYAS
Terpopuler:
Mahfud Tantang Sudi Silalahi
Kepala BPMigas Sedih Banyak Digugat Ormas Islam
Wanita di Tengah Skandal Seks Direktur CIA
Ola Pernah Minta Bantuan Ayin
Ola Sesumbar Hanya Jalani Vonis 15 Tahun
Skandal Seks Bos CIA, Email Allen Bertabur Kata Mesra