TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BPMigas) inkonstitusional. Mahkamah Konstitusi menginstruksikan pemerintah agar mengambilalih tugas lembaga itu.
Ketua MK, Mahfud Md., menjelaskan keberadaan BP Migas dianggap tidak sesuai Undang-Undang Dasar 1945 karena berpotensi menyebabkan inefisiensi dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.
"Keberadaan BP Migas bertentangan dengan tujuan negara tentang pengelolaan sumber daya alam dalam pengorganisasian pemerintahan. Sekiranya dikatakan belum ada bukti BP Migas telah menyalahgunakan kekuasaan, cukuplah alasan menyatakan keberadaan BP Migas inkonstitusional," kata Mahfud saat membacakan putusan, Selasa, 13 November 2012.
Pertimbangan MK adalah tujuan utama Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yakni pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Menurut MK, implementasi pasal itu dalam pengorganisasian negara dan pemerintahan mesti menuju ke arah tercapainya tujuan itu. Dengan demikian, organisasi negara dan unitnya harus disusun berdasar rasionalitas birokrasi yang efisien.
Hakim konstitusi menilai, putusan mereka ini harus jadi momentum bagi pembentuk undang-undang untuk menata kembali pengelolaan sumber daya alam dengan mengedepankan efisiensi dan mengurangi proliferasi organisasi pemerintahan. "Segala hak serta kewenangan BP Migas dalam kontrak kerja sama (KKS) setelah putusan ini dilaksanakan pemerintah atau badan usaha milik negara yang ditetapkan pemerintah," ujar Mahfud.
Menurut putusan itu, bentuk penguasaan negara peringkat paling penting adalah mengelola langsung sumber daya alam, dalam hal ini migas, sehingga negara mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Sepanjang negara memiliki kemampuan baik modal, teknologi, dan manajemen dalam mengelola sumber daya alam, putusan itu menyebutkan, maka negara harus memilih untuk melakukan pengelolaan secara langsung.
Mahkamah, kata Mahfud, menganggap posisi BP Migas selama ini sebagai representasi negara dengan badan usaha atau bentuk usaha tetap dalam pengelolaan migas mendegradasi makna penguasaan negara atas sumber daya alam migas, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
ISMA SAVITRI
Terpopuler:
Disiapkan Rp 600 Miliar untuk Kampung Deret Jokowi
Dua Ribu Unit Mobil Esemka Dipesan
Dahlan Benarkan Said Didu Soal 10 Pengganggu BUMN
Korea Bangun Arena Judi Rp 2.800 Triliun!
Dahlan Santai Penuhi Undangan Komisi VII