Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Identitas Agama Hambat Warga Akses Layanan Publik  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Petugas mendata KTP Elektronik di Kantor RW 04, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu 12 Agustus 2012. TEMPO/Subekti.
Petugas mendata KTP Elektronik di Kantor RW 04, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu 12 Agustus 2012. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kolom identitas agama di kartu identitas penduduk dinilai mempersulit masyarakat adat penganut kepercayaan. Ketua Subkomisi Pemantauan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, Arimbi Heroepoetri, mengatakan, ketiadaan KTP berujung pada sulitnya masyarakat mengakses layanan publik.

"Kesulitan memperoleh KTP sebagaimana lazimnya warga negara menyebabkan kelompok penghayat kepercayaan yang mayoritas masyarakat adat, menjadi orang terpinggirkan di negerinya sendiri," kata Arimbi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 9 November 2012.

Komisi menilai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebenarnya sudah berupaya mencegah diskriminasi bagi warga negara Indonesia yang penganut kepercayaan. Pasal 61 undang-undang itu mengatur penduduk yang agamanya belum diakui atau bagi penghayat kepercayaan,tetap dilayani, meski kolom agama dalam KTP-nya dikosongi.

Kenyataannya, kata Arimbi, pasal tersebut tidak serta-merta menyelesaikan masalah. Menurut catatan Komisi, masih banyak masyarakat adat di Indonesia yang kesulitan mengakses program pemerintah akibat dipersulit dalam pengurusan KTP. Tidak adanya KTP membuat mereka tidak bisa memperoleh surat nikah, akta kelahiran anak, mendapat layanan kesehatan dan bantuan ekonomi, serta pengurusan perizinan pemakaman.

Kondisi di lapangan tersebut disayangkan Komisi. Apalagi hal itu diperparah dengan masih sulitnya mereka mendapatkan hak beribadah karena distigma sebagai kafir. "Mereka mesti berhadapan dengan kesulitan membangun rumah ibadah dan dalam memberi pendidikan agama leluhur bagi anak-anak di sekolah," ujar Arimbi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Arimbi, seharusnya masyarakat adat tetap mendapat hak konstitusional yang diatur Pasal 28E dan Pasal 29, yang mengatur kemerdekaan beragama dan berkeyakinan, Pasal 28I ayat 3 tentang identitas budaya dan masyarakat adat, serta Pasal 28I ayat 2 UUD 1945 tentang bebas dari diskriminasi.

Aktivis dari Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Nia Syarifudin, berharap pemerintah memberi perhatian terhadap masalah ini. "Perjuangan masyarakat adat sah karena ada jaminan konstitusi. Ini persoalan kemauan pemerintah saja untuk menghilangkan diskriminasi," ujarnya.

ISMA SAVITRI

Terpopuler:
Wayan Koster: Bayu Bohong Besar

Saingi Rieke-Teten, Golkar Siap Gandeng PPP

Teten Masduki Mundur dari TI-Indonesia

Para Penggiring Proyek Kementerian Agama

Di Pilkada Jabar, PDIP Emoh Koalisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Mensos Ajak Pendamping PKH Bekerja demi Rakyat

31 hari lalu

Mensos Ajak Pendamping PKH Bekerja demi Rakyat

Etos kerja membantu warga miskin sebagai ibadah harus menjadi dasar pengabdian.


DPS BPJS Kesehatan Sosialisasi Program Layanan Syariah JKN

35 hari lalu

DPS BPJS Kesehatan Sosialisasi Program Layanan Syariah JKN

Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan syariah Program JKN di Aceh.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Pj Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu

44 hari lalu

Pj Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu

Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, melakukan kunjungan ke Pusat Pelayanan Terpadu Kabupaten Banyuasin Citra Grand City untuk memastikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Kemenhub RI dan Telkomsel Perkuat Insight Pergerakan Masyakarat

18 Januari 2024

Kemenhub RI dan Telkomsel Perkuat Insight Pergerakan Masyakarat

Telkomsel dan Kementerian Perhubungan RI bersinergi dalam layanan data solutions.