TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunda eksekusi terpidana pelaku pelecehan seksual, tokoh spiritual, Krishna Kumar Tolaram Gangtani alias Anand Krishna. Pasalnya, pihak Anand menolak surat panggilan pertama eksekusi yang dikirim Kejaksaan pada Senin lalu.
"Tapi tak masalah, kemarin Rabu (7 November 2012) sudah kami kirim lagi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, di kantornya, Kamis, 8 November 2012. Surat panggilan itu dititipkan ke ketua rukun tetangga di kediaman Anand Krishna di Jakarta.
Selain itu, surat panggilan juga sudah diserahkan ke pengacara Anand. Pada surat tersebut Kejaksaan meminta Anand bersedia mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pekan depan, 13 November 2012, untuk mengikuti proses eksekusi. Kejaksaan optimistis Anand akan memenuhi panggilan.
Mengenai kediaman Anand yang berada di dua kota, yakni Jakarta dan Denpasar, Bali, Masyhudi tak mempermasalahkannya. Dia berharap pengacara akan memberitahukan surat panggilan ini kepada Anand, di mana pun dia berada. "Yang penting sudah kami sampaikan ke pengacaranya. Kami harap Anand kooperatif," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melayangkan surat panggilan pertama eksekusi kepada Anand Krishna, Senin lalu. Dalam surat tersebut, seharusnya Anand menjalani eksekusi tahanan penjara hari ini. Mahkamah Agung memutuskan Anand Krishna terbukti mencabuli muridnya sehingga harus dihukum 2,5 tahun penjara.
Anand dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya, Tara Padipta Laksmi. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Anand pada 22 November 2011. Saat itu, Hakim Ketua Albertina Ho menyatakan tak bisa membuktikan tuduhan jaksa penuntut umum terhadap Anand.
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler:
Pemberontak Suriah Terkesima Rokok Indonesia
Di Istana, Mega-SBY Belum Juga Bertegur Sapa
Alasan Pengusaha Enggan Naikkan Upah Buruh
Soeharto Dinilai Tak Layak Menjadi Pahlawan
Marzuki Alie: Dahlan Pemberani, Jangan Takut