TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tokoh spiritual Krishna Kumar Tolaram Gangtani alias Anand Krishna mengaku belum menerima surat panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, ia mengaku tak tahu-menahu soal surat panggilan ini.
Andreas Nahot Silitonga, pengacara Anand, mengatakan belum bisa menentukan sikap. "Kami tunggu dulu suratnya. Kami mau lihat dulu panggilannya. Kami hormati upaya Kejaksaan," katanya saat dihubungi Tempo, Senin malam, 5 November 2012.
Dia pun belum bisa memastikan langkah apa yang akan diambil sang klien. Apakah akan memenuhi panggilan eksekusi atau tidak. "Kami diskusikan dulu," dia menambahkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan sudah mengirimkan surat panggilan pertama kemarin. Sesuai dengan rencana, Kejaksaan akan mengeksekusi Anand pada Kamis mendatang, 8 November 2012.
Kejaksaan mengirimkan surat panggilan ke alamat rumah Anand di Jakarta. Sebab, hanya alamat itu yang dimiliki Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara didasari pengakuan Andreas, Anand saat ini berada di Bali.
Mahkamah Agung akhirnya memutuskan Anand Krishna terbukti mencabuli muridnya sehingga harus dihukum 2,5 tahun penjara. Anand dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya, Tara Padipta Laksmi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Anand pada 22 November 2011. Saat itu, hakim ketua Albertina Ho menyatakan tak bisa membuktikan tuduhan jaksa penuntut umum terhadap Anand.
INDRA WIJAYA