TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menyatakan sebagian besar partai yang tak lulus tahap verifikasi administrasi lantaran tak mampu memenuhi syarat kepengurusan. "Banyak yang tak bisa memenuhi syarat minimal kepengurusan di 50 persen kecamatan," kata anggota KPU, Sigit Pamungkas, saat membagikan rapor hasil verifikasi administrasi pemilu di kantornya, Jumat, 2 November 2012.
Selain tak sanggup memenuhi syarat utama itu, kata Sigit, partai yang gagal menjadi peserta pemilu juga tak mampu memenuhi syarat mendirikan kesekretariatan, dan rekening partai. Namun, baru 6 dari 18 partai politik yang mengambil rapor hasil verifikasi. "Kami tetap membagikan hasil verifikasi berapa pun partai yang hadir,” kata anggota KPU Arief Budiman.
Ahad pekan lalu, KPU menyatakan ada 16 partai yang lolos maju ke tahap verifikasi faktual dan 18 partai gugur. Seluruh partai parlemen dinyatakan lolos maju ke tahap verifikasi faktual. Sejumlah partai yang gagal menuding KPU tidak transparan dalam penentuan kelulusan partai. Mereka meminta KPU membuka apa saja kekurangan partai yang tak lolos tahap verifikasi.
Adapun enam partai yang mengambil berkas, yakni Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Republik, Partai Serikat Rakyat Independen, dan Partai Buruh. Sekretaris Jenderal Partai Bhinneka Harinder Singh mengatakan, rapor dari KPU menjadi bahan evaluasi sebelum partainya menentukan langkah menanggapi hasil verifikasi ini.
Namun, suara kekecewaan datang dari koleganya sesama partai gagal. Ketua Umum PKNU Choirul Anam menilai kinerja KPU buruk akibat banyak membuat keputusan yang bertentangan dengan aturan yang dibuatnya sendiri. “Kami sudah tidak percaya dengan KPU,” ujarnya. Kendati demikian, PKNU tetap mengambil hasil verifikasi yang diserahkan KPU.
ANANDA BADUDU
Berita populer:
Dahlan Serahkan Daftar ''Pemeras'' BUMN Senin
KD Pastikan Yuni-Raffi Putus
Bentrokan Lampung Selatan Dipicu Pelecehan Seksual?
Penyidik KPK yang Mundur Bertambah 3 Orang
SBY Jadi Anggota The Gunners