TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara terdakwa korupsi terkait dengan pajak dan pencucian uang, Dhana Widyatmika, ngotot bahwa dakwaan yang dituduhkan jaksa pada kliennya tak terbukti. Mereka meminta majelis hakim membebaskan Dhana dari segala dakwaan.
"Membebaskan terdakwa Dhana Widyatmika dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Daniel Alfredo saat membacakan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 2 November 2012.
Daniel menjelaskan, dakwaan penerimaan gratifikasi dan suap dari PT Mutiara Virgo yang dituduhkan pada kliennya tak beralasan. Sebab, meski mendapat transferan dari Mutiara sebesar Rp 3,4 miliar, tak ada kesepakatan antara Dhana dan Mutiara.
Uang itu disebut Dhana berasal dari rekan bisnisnya, Herly Isdiharsono, karena sepakat membangun usaha bersama di PT Mitra Modern Mobilindo. Menurut Daniel, uang itu ditansfer pegawai Mutiara atas perintah Herly karena sebelumnya mereka sepakat masing-masing menyetor modal Rp 1,75 miliar.
Karena jumlah uang yang ditansfer kebanyakan, oleh Dhana sisa duit Rp 250 juta dijadikan penyertaan modal dan sisanya, Rp 1,4 miliar, dikirim ke rekening lain yang ditunjuk Herly. Namun jaksa menuding bahwa duit Rp 1,75 miliar dan Rp 250 juta itu "jatah" Dhana dari Mutiara karena pengecilan nilai pajak yang mesti dibayarkan Mutiara.
Hal ini dibantah Daniel. Menurut dia, tak masuk akal jika Dhana memperoleh jatah total Rp 2 miliar, sementara Herly yang memeriksa Mutiara hanya mendapat Rp 1,4 miliar. "Apakah pembagian tersebut masuk akal, mengingat terdakwa sama sekali tidak terlibat dalam proses pemeriksaan PT Mutiara Virgo," ujarnya.
Selain itu, Daniel juga menyebutkan bahwa dakwaan pencucian uang tak dapat dibuktikan. Alasannya, dakwaan korupsi yang menjadi tindak pidana asal yang ditudingkan oleh jaksa juga tak terbukti.
"Kalau tidak ada diperoleh uang sebagai hasil tindak pidana, tidak ada pula uang yang dicuci dalam transaksi keuangan dan diinvestasikan dalam suatu bisnis yang legal. Kalau demikian, tidak akan ada tindak pidana pencucian uang yang dimaksud," ujarnya.
Daniel menambahkan, jika Dhana memiliki harta banyak, wajar saja. Sebab, Dhana memang berasal dari keluarga mampu. Saksi Tati telah menceritakan bahwa ibu Dhana menyimpan perhiasan dan mata uang asing, serta punya usaha properti, investasi emas, dan besi tua.
Dhana juga mendapat titipan uang dari mertuanya untuk diinvestasikan. "Jadi wajar jika saat ini terdakwa memiliki aset begitu banyak yang dinilai jaksa penuntut umum tidak wajar didapat seorang PNS," katanya.
Sebelumnya, oleh jaksa, Dhana dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa menilai Dhana menerima gratifikasi Rp 2,75 miliar terkait dengan pemeriksaan pajak Mutiara pada periode 11 Januari 2006 hingga 10 Oktober 2007. Duit dari Mutiara diberikan rekan bisnis dan temannya di Ditjen Pajak, Herly Isdiharsono.
Dhana dan timnya juga disebut salah melakukan penghitungan kurang bayar pajak Kornet. Alhasil, saat Kornet mengajukan banding, negara dirugikan Rp 1,2 miliar. Dia pun dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Uang yang didapat dari hasil korupsi digunakan Dhana membeli 1.100 gram logam mulia fine gold, 11 unit tanah dan properti, uang dalam mata uang asing, jam tangan, serta 16 kendaraan bermotor yang seolah-olah barang dagangan PT Mitra Modern Mobilindo 88.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
Angelina Sondakh Akui Pertemuan di Kemenpora
Jokowi Pertanyakan 3 Soal Sebelum Loloskan MRT
''2014, Jakarta Akan Mirip Shanghai''
Lima Penyidik KPK Mengundurkan Diri
Denny Kuliahi Dosennya Di Melbourne