Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Dhana Ngotot Kliennya Tak Bersalah  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Dhana Widyatmika. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Dhana Widyatmika. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara terdakwa korupsi terkait dengan pajak dan pencucian uang, Dhana Widyatmika, ngotot bahwa dakwaan yang dituduhkan jaksa pada kliennya tak terbukti. Mereka meminta majelis hakim membebaskan Dhana dari segala dakwaan.

"Membebaskan terdakwa Dhana Widyatmika dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Daniel Alfredo saat membacakan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 2 November 2012.

Daniel menjelaskan, dakwaan penerimaan gratifikasi dan suap dari PT Mutiara Virgo yang dituduhkan pada kliennya tak beralasan. Sebab, meski mendapat transferan dari Mutiara sebesar Rp 3,4 miliar, tak ada kesepakatan antara Dhana dan Mutiara.

Uang itu disebut Dhana berasal dari rekan bisnisnya, Herly Isdiharsono, karena sepakat membangun usaha bersama di PT Mitra Modern Mobilindo. Menurut Daniel, uang itu ditansfer pegawai Mutiara atas perintah Herly karena sebelumnya mereka sepakat masing-masing menyetor modal Rp 1,75 miliar.

Karena jumlah uang yang ditansfer kebanyakan, oleh Dhana sisa duit Rp 250 juta dijadikan penyertaan modal dan sisanya, Rp 1,4 miliar, dikirim ke rekening lain yang ditunjuk Herly. Namun jaksa menuding bahwa duit Rp 1,75 miliar dan Rp 250 juta itu "jatah" Dhana dari Mutiara karena pengecilan nilai pajak yang mesti dibayarkan Mutiara.

Hal ini dibantah Daniel. Menurut dia, tak masuk akal jika Dhana memperoleh jatah total Rp 2 miliar, sementara Herly yang memeriksa Mutiara hanya mendapat Rp 1,4 miliar. "Apakah pembagian tersebut masuk akal, mengingat terdakwa sama sekali tidak terlibat dalam proses pemeriksaan PT Mutiara Virgo," ujarnya.

Selain itu, Daniel juga menyebutkan bahwa dakwaan pencucian uang tak dapat dibuktikan. Alasannya, dakwaan korupsi yang menjadi tindak pidana asal yang ditudingkan oleh jaksa juga tak terbukti.

"Kalau tidak ada diperoleh uang sebagai hasil tindak pidana, tidak ada pula uang yang dicuci dalam transaksi keuangan dan diinvestasikan dalam suatu bisnis yang legal. Kalau demikian, tidak akan ada tindak pidana pencucian uang yang dimaksud," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Daniel menambahkan, jika Dhana memiliki harta banyak, wajar saja. Sebab, Dhana memang berasal dari keluarga mampu. Saksi Tati telah menceritakan bahwa ibu Dhana menyimpan perhiasan dan mata uang asing, serta punya usaha properti, investasi emas, dan besi tua.

Dhana juga mendapat titipan uang dari mertuanya untuk diinvestasikan. "Jadi wajar jika saat ini terdakwa memiliki aset begitu banyak yang dinilai jaksa penuntut umum tidak wajar didapat seorang PNS," katanya.

Sebelumnya, oleh jaksa, Dhana dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa menilai Dhana menerima gratifikasi Rp 2,75 miliar terkait dengan pemeriksaan pajak Mutiara pada periode 11 Januari 2006 hingga 10 Oktober 2007. Duit dari Mutiara diberikan rekan bisnis dan temannya di Ditjen Pajak, Herly Isdiharsono.

Dhana dan timnya juga disebut salah melakukan penghitungan kurang bayar pajak Kornet. Alhasil, saat Kornet mengajukan banding, negara dirugikan Rp 1,2 miliar. Dia pun dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Uang yang didapat dari hasil korupsi digunakan Dhana membeli 1.100 gram logam mulia fine gold, 11 unit tanah dan properti, uang dalam mata uang asing, jam tangan, serta 16 kendaraan bermotor yang seolah-olah barang dagangan PT Mitra Modern Mobilindo 88.

NUR ALFIYAH

Berita Terpopuler:
Angelina Sondakh Akui Pertemuan di Kemenpora
Jokowi Pertanyakan 3 Soal Sebelum Loloskan MRT

''2014, Jakarta Akan Mirip Shanghai''

Lima Penyidik KPK Mengundurkan Diri

Denny Kuliahi Dosennya Di Melbourne

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Gayus Tambunan usai mencoblos di TPS  Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (9/4). Sejumlah narapidana kasus korupsi antusias untuk ikut mencoblos pada Pemilu Legislatif yang dilaksanakan didalam Lapas. TEMPO/Prima Mulia
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Ekspresi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober 2019 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 18 November 2019. Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja negara hingga 31 Oktober 2019 baru sampai 73,1 persen atau Rp1.798 triliun dari target APBN 2019 sebesar Rp 2.461,1 triliun.  TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya


Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan Menteri BUMN Rini Soemarno saat penandatanganan sejumlah perjanjian sebagai kelanjutan dari Pokok-pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait dengan penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia(PTFI) ke Inalum di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 27 September 2018. Tempo/Tony Hartawan
Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.