TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Jawa Timur menegaskan akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota tanpa melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, Edi Purwinarto, mengatakan keputusan ini terpaksa diambil karena Apindo tidak pernah datang dalam pembahasan final UMK 2013.
"Sudah tiga kali mereka tak datang," kata Edi, kepada Tempo pada Kamis, 2 November 2012. Karenanya, tanpa tandatangan Apindo, pemerintah berencana tetap menetapkan UMK di 38 kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur.
Edi yang juga Asisten Kesejahteraan Rakyat Gubernur Jawa Timur, menjelaskan bahwa pemerintah siap jika sewaktu-waktu digugat Apindo.
"Silahkan (digugat), prinsipnya asal dua pihak sudah tandatangan ya UMK sudah bisa disahkan," kata dia. Dua pihak yang saat ini sudah menyetujui besaran UMK adalah dari unsur pekerja serta dari pemerintah.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Hary Soegiri mengatakan batas akhir pertemuan tripartit adalah Senin 5 November mendatang. "Jika batas akhir tetap deadlock, ya terpaksa kita tinggalkan," kata Hary.
FATKHURROHMAN TAUFIQ
Berita Terpopuler:
Angelina Sondakh Akui Pertemuan di Kemenpora
Jokowi Pertanyakan 3 Soal Sebelum Loloskan MRT
''2014, Jakarta Akan Mirip Shanghai''
Lima Penyidik KPK Mengundurkan Diri
Denny Kuliahi Dosennya Di Melbourne