TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menduga Komisi Pemilihan Umum melanggar aturan karena terlambat mengumumkan hasil verifikasi administrasi. Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, akan menelusuri kasus keterlambatan tersebut.
"Tanpa laporan dan aduan dari partai pun, akan kami telusuri," kata Daniel saat dihubungi Kamis, 1 November 2012.
Daniel mengatakan, pengumuman hasil verifikasi administrasi yang dilakukan pada Ahad, 28 Oktober 2012, tak sesuai jadwal yang ditetapkan dalam aturan KPU. Jika penelusuran sudah rampung, Bawaslu akan mengumumkan penilaian serta rekomendasi terkait masalah keterlambatan tersebut.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) Daniel Hutapea mengatakan, pengumuman hasil verifikasi administrasi cacat hukum. Sebab, hasil verifikasi diumumkan melewati tenggat waktu yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tahapan Pelaksanaan Pemilu Legislatif.
Dalam aturan tersebut ditulis bahwa hasil verifikasi administrasi diumumkan kepada pimpinan partai selambat-lambatnya 25 Oktober. Tapi KPU tak bisa memenuhi tenggat waktu tersebut. Hasil verifikasi baru diumumkan pada Ahad malam, 28 Oktober.
Sebelum pengumuman, KPU terlebih dahulu merevisi aturan tahapan. Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012 direvisi. Tenggat pengumuman hasil verifikasi diubah menjadi Senin, 29 Oktober. PKPU Nomor 11 berganti nomor menjadi PKPU Nomor 15 Tahun 2012, ditandatangani pada 25 Oktober 2012.
Menurut Daniel, aturan baru itu belum berhasil didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Kami sudah periksa, aturan itu belum terdaftar," katanya. Alhasil, Daniel menyimpulkan bahwa hasil verifikasi administrasi yang diumumkan KPU cacat hukum karena tidak sesuai aturan. PPPI sendiri dinyatakan gagal ikut pemilu karena tak lolos verifikasi.
ANANDA BADUDU