TEMPO.CO, Surabaya - Keluarga Bagoes Soeprayogo, 51 tahun, tersangka kasus pembobolan PT Bank Jatim Tbk cabang H.R. Muhammad, Surabaya, mengajukan penangguhan penahanan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Keluarga membantah ada aliran dana yang diterima tersangka.
"(Kemarin) keluarga mengajukan surat penangguhan penahanan dan penjaminan. Alasannya, keluarga merasa tersangka ini orang baik dan tidak bermasalah," kata Sudiyono, kuasa hukum Bagoes dan Toni Baharawan, 36 tahun, juga tersangka kasus pembobolan Bank Jatim, kepada Tempo.
Menurut Sudiyono, kedua tersangka terperdaya oleh Yudi Setiawan, 31 tahun, yang disebutnya sebagai otak utama pembobolan dana Bank Jatim senilai Rp 50 miliar. Bagoes, yang saat itu menjadi Kepala Cabang Bank Jatim H.R. Muhammad, Surabaya, dan Toni, yang waktu itu sebagai penyelia kredit, percaya pada Yudi yang memang sudah menjadi nasabah bank cukup lama.
Sebagai kepala cabang, Bagoes memang memiliki otoritas menyetujui pengajuan kredit dalam jumlah tertentu. Awalnya, aliran kredit yang diajukan Yudi, Direktur PT Cipta Inti Parmindo, ini berjalan lancar. Apalagi Yudi tidak pernah masuk dalam daftar hitam perbankan. Karena itu, Bagoes percaya dengan besaran kredit yang diminta Yudi.
Hingga akhir 2011 lalu, Yudi mengajukan kredit dalam jumlah besar. Pria yang tinggal di Klampis Regency Surabaya itu juga menggunakan beberapa badan usahanya untuk meminta persetujuan kredit. Belakangan, sisa pembayaran kreditnya yang mencapai Rp 50 miliar itu bermasalah.
"Klien kami (Bagoes) terperdaya. Karena awal-awal, kredit itu lancar. Tapi ternyata, makin lama, kredit itu bermasalah. Itu hanya karena terlalu percaya dengan nasabah. Tapi akhirnya pembayarannya macet," ujar Sudiyono.
Sudiyono juga memastikan bahwa dana kredit itu tidak mengalir ke rekening Bagoes maupun lima karyawan Bank Jatim lainnya. Hanya, diakuinya, sejumlah uang diletakkan di meja salah seorang karyawan. "Tapi uang itu ditujukan ke siapa, kan, tidak tahu," ujarnya tanpa menyebut besaran uang tersebut.
Kepala Subdirektorat Moneter dan Devisa Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Indarto, mengatakan, pihaknya telah memeriksa Yudi sebagai saksi beberapa bulan lalu. Namun, yang bersangkutan lebih dulu ditangkap di Jakarta oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan sarana penunjang pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala pada 2011. Modusnya dengan memalsukan laporan akuntan independen dokumen pendukung laporan akuntansi keuangan.
Dikatakan Indarto, dalam kasus bank Jatim, untuk memuluskan kredit, Yudi membuat perusahaan dan proyek palsu. Ia juga bekerja sama dengan karyawan Bank Jatim untuk mempermudah persetujuan kredit fiktif tersebut.
AGITA SUKMA LISTYANTI