TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Taufiq Effendi meminta Komisi Pemilihan Umum menaati peraturan perundang-undangan terkait tahapan pemilihan umum. "Agar tidak tertunda-tunda lagi," kata Taufiq di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 29 Oktober 2012.
Taufiq menegaskan, penundaan sejumlah tahapan pemilu jangan sampai membuat pelaksanaan pemilu berlarut-larut. Selain itu, dia meminta KPU mematuhi Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012. Komisi Pemerintahan akan meminta klarifikasi KPU ihwal penundaan pengumuman verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu.
KPU dan Komisi Pemerintahan menggelar rapat konsultasi untuk mengubah peraturan tahapan Pemilu 2014. KPU diwakili Ketua KPU Husni Kamil Malik dan Ida Budhiati. Husni menyatakan, rapat ini untuk mengubah peraturan KPU tentang tahapan pemilu. Rapat juga dihadiri Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat, Tanri Balo.
Sebelumnya, penetapan hasil verifikasi administrasi partai politik dilakukan di luar jadwal tahapan. Pengumuman hasil verifikasi menurut Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tahapan Pemilu adalah tanggal 23-25 Oktober 2012. KPU mengundurkan pengumuman administrasi menjadi tanggal 28 Oktober, dengan dalih kelengkapan dan syarat administrasi dari partai politik datang terlambat.
Selain itu, waktu verifikasi administrasi partai politik dilakukan pada 11 Agustus-22 Oktober dan tidak boleh dilakukan setelah tanggal tersebut. Pasal 8 ayat (4) huruf a menegaskan bahwa semua tahapan pemilu wajib dilaksanakan KPU tepat waktu. Hasil verifikasi ini rawan gugatan karena melanggar peraturan yang dibuat KPU sendiri.
WAYAN AGUS PURNOMO