TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, jamaah Ahmadiyah dan ormas FPI diminta menaati hukum yang berlaku. Semua pihak agar menghentikan tindakan main hakim sendiri. "Ketika ada pelanggaran hukum, siapa pun kena. Ahmadiyah kena, FPI kena, siapa pun kena," kata Heryawan, di Bandung, Minggu, 28 Oktober 2012.
Pada 25 Oktober 2012 atau sehari menjelang Idul Adha, terjadi keributan antara kelompok Ahmadiyah dan FPI. Ormas Islam FPI meminta agar Ahmadiyah tidak melaksanakan salat Id dan pemotongan hewan kurban, hingga berujung pada perusakan fasilitas masjid Ahmadiyah di Bandung oleh massa FPI.
Menurut Heryawan, pemerintah provinsi punya kewenangan untuk memberikan surat teguran hingga 3 kali, mengacu pada Undang-Undang Keormasan. "Kalau tidak diindahkan, maka teguran itu akan berubah menjadi penghapusan dari daftar ormas di Jawa Barat," katanya.
Menurut Heryawan, penghapusan daftar ormas di pemerintah provinsi itu bukan berarti membubarkan. Sebab, membubarkan ormas adalah kewenangan pusat. Begitu juga mengenai pembubaran ajaran yang salah, merupakan kewenangan pusat.
Heryawan menambahkan, pihaknya akan mengirim surat teguran kepada siapa pun, termasuk Ahmadiyah. "Karena kita punya peraturan gubernur yang melarang kegiatan Ahmadiyah," ujarnya.
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno mengatakan sudah mendapat laporan dari anak buahnya bahwa dalam kasus tersebut polisi sudah menetapkan seorang terseangka. Hanya dia belum bisa memastikan tersangka tersebut dari kelompok mana. "Tersangkanya sudah ditahan," katanya.
AHMAD FIKRI