Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Undang-Undang Zakat Dinilai Diskriminatif  

image-gnews
Ilustrasi
Ilustrasi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dinilai diskriminatif. Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Zakat (Komaz), Heru Susetyo, mengatakan, UU tersebut memberi perlakuan berbeda kepada operator zakat nasional bentukan pemerintah, yakni Baznas, dengan lembaga amil zakat bentukan sipil.

Diskriminasi itu ada dalam Pasal 5, 6, dan 4 UU Zakat. "Pasal-pasal itu menyentralisasi pengelolaan zakat nasional sepenuhnya di tangan Baznas. Sementara inisiatif masyarakat diberikan ruang sempit karena hanya membantu Baznas dalam pengelolaan zakat," kata Heru dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2012.

Padahal, kata Heru, lembaga amil zakat bentukan sipil berpotensi mengumpulkan zakat lebih besar. Sebab, selama ini, masyarakat memilih menyumbangkan zakat ke amil yang tepercaya dan ada sejak lama, serta berlokasi tak jauh dari tempat tinggalnya.

Pengumpulan zakat oleh Baznas dianggap Komaz berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi Baznas memiliki wewenang sebagai regulator, supervisor, dan operator sekaligus. "Bagaimana mungkin operator diberikan amanat untuk menilai kelayakan beroperasi lembaga pengumpul zakat?"

Komaz juga mengkritik Pasal 38 dan 41 UU Zakat karena berpotensi melakukan kriminalisasi terhadap lembaga amil zakat bentukan masyarakat. Pasal itu mengatur amil zakat yang tidak mengantongi izin pejabat berwenang terancam pidana bui setahun dan denda Rp 50 juta. Yang disayangkan Komaz, pasal itu berpeluang mengkriminalisasi ulama dan tokoh masyarakat yang biasa membantu pengumpulan zakat.

"Komaz tak keberatan dengan pidana penjara atau denda jika memang lembaga amil itu tidak amanah terhadap dana yang disetor umat. Tapi, kalau alasannya karena tidak mengantongi izin pejabat berwenang, menurut kami itu sesat pikir," ujar Heru.

Pengamat sejarah filantropi Islam dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Amelia Fauziah, mengatakan, UU Zakat semula memang berniat baik untuk menertibkan pengelolaan zakat. Namun, dalam perjalanannya, UU itu justru merugikan masyarakat sipil sendiri. "UU malah akan menurunkan gerakan zakat di masyarakat," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komaz mengajukan gugatan terhadap sejumlah pasal UU Zakat. Mereka menilai sentralisasi pengelolaan zakat di tangan pemerintah mematikan lembaga amil zakat nasional dan daerah. Sebab, mereka mesti mendaftarkan diri ke pemerintah untuk bisa beroperasi.

Pasal 18 ayat (1) UU Pengelolaan Zakat mengatur pembentukan lembaga amil zakat wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri. Mekanisme perizinan dalam pembentukan lembaga amil zakat merupakan penerapan asas kepastian hukum dalam pengelolaan zakat.

Menteri Agama Suryadharma Ali berkukuh, pengelolaan zakat mesti dilakukan pemerintah. Menurut Suryadharma beberapa waktu lalu, wajar jika lembaga amil zakat mesti mendaftarkan diri. Sebab, pemerintah mesti mendata jumlah zakat yang terkumpul secara nasional dan peruntukannya.

Suryadharma berharap pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi nantinya bisa obyektif dan menempatkan lembaga amil zakat pada posisi semestinya, seperti termaktub dalam UU Pengelolaan Zakat. "Pengaturan lembaga amil zakat penting untuk menghindari penyimpangan," kata dia.

ISMA SAVITRI

Baca juga:
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Hambalang

7 Indikasi Penyimpangan Proyek Hambalang

BPK Isyaratkan Nama Menteri Andi Masuk

Berapa Kerugian Hambalang versi KPK?

Suap Proyek Al-Quran Mengalir ke Gema MKGR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan dan Doanya

11 hari lalu

Di bulan Ramadan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Ini tata cara bayar zakat fitrah dan doanya. Foto: Canva
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan dan Doanya

Di bulan Ramadan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Ini tata cara bayar zakat fitrah dan doanya.


Cara Bayar Zakat Fitrah Melalui Baznas secara Online

11 hari lalu

Logo Baznas. Twitter.com
Cara Bayar Zakat Fitrah Melalui Baznas secara Online

Masyarakat dapat membayar zakat fitrah secara mudah melalui berbagai saluran, termasuk pembayaran online melalui Baznas.


Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Berikut Hukum dan Syarat Zakat

13 hari lalu

Warga Muslim berdoa setelah membayar zakat fitrah di Masjid Pusat Dakwah Islam (Pusdai), Bandung, Jawa Barat, Selasa, 19 Mei 2020. TEMPO/Prima Mulia
Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Berikut Hukum dan Syarat Zakat

Zakat fitrah menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam. Perlu diketahui hukum dan syarat agar zakat yang ditunaikan dapat sah dan dinilai sebagai ibadah.


BSI Serahkan Zakat Lebih dari Rp222 Miliar

14 hari lalu

Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Hery Gunardi (kanan) menyerahkan secara simbolis zakat perusahaan BSI kepada Ketua Baznas RI Noor Achmad (kiri) di Istana Negara. (13/3).PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) semakin meneguhkan komitmen untuk memperkuat ekonomi umat dengan mendorong peningkatan penyaluran zakat perusahaan. Pada Ramadhan tahun ini, BSI menyerahkan Rp222,7 miliar zakat perusahaan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau melesat 29% dibandingkan dengan
BSI Serahkan Zakat Lebih dari Rp222 Miliar

BSI dapat mendorong kenaikan zakat seiring dengan pertumbuhan laba bersih perseroan sepanjang 2023.


9 Poin Edaran Menteri Agama Yaqut Soal Panduan Ibadah Penyelenggaraan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H

19 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan hasil sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1443 Hijriah di Kemenag, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Dalam sidang isbat itu  pemerintah memutuskan 1 Ramadan 1443 Hijriah jatuh pada Minggu, 3 April 2022. ANTARA/Hafidz Mubarak A
9 Poin Edaran Menteri Agama Yaqut Soal Panduan Ibadah Penyelenggaraan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Berikut 9 poin Edaran Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1445 H. Bagaimana soal aturan pengeras suara?


Shopee Gelar Ngobrol Bareng UMKM Menjelang Ramadhan

21 hari lalu

(dari kiri) Monica Vionna, Head of Marketing Growth Shopee Indonesia; Fuji An, kreator konten; Raffi Ahmad, artis; Muhamad Sadad, Founder Erigo  dalam acara Konferensi Pers - Belanja Penuh Interaksi & Promosi bersama 7.7 Shopee Live Bombastis Sale di Mal Kota Kasablanka, Senin, 12 Juni 2023. Foto: CANTIKA/ Silvy Riana Putri
Shopee Gelar Ngobrol Bareng UMKM Menjelang Ramadhan

Menjelang Ramadan, Shopee menggelar acara ngobrol bareng UMKM.


Baznas Targetkan Rp 41 Triliun di Tahun 2024, Menag: Potensi Zakat Rp 327 Triliun

27 hari lalu

Baznas Targetkan Rp 41 Triliun di Tahun 2024, Menag: Potensi Zakat Rp 327 Triliun

Ada pekerjaan berat yang menanti Baznas untuk menggapai potensi


Bantu Tunggakan Mahasiswa ITB, Rumah Amal Salman Kerahkan Zakat Gajah Rp 1,5 Miliar

57 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB (Institut Teknologi Bandung). FOTO/ISTIMEWA
Bantu Tunggakan Mahasiswa ITB, Rumah Amal Salman Kerahkan Zakat Gajah Rp 1,5 Miliar

Kini sudah terdaftar 220 orang mahasiswa ITB dari mahasiswa S1 baru sampai tingkat akhir.


Dua Hari Lagi Ditutup, Begini Ketentuan Beasiswa Riset BAZNAS 2023

9 September 2023

BAZNAS dan Bank Muamalat Beri Beasiswa kepada Siswa tak Mampu
Dua Hari Lagi Ditutup, Begini Ketentuan Beasiswa Riset BAZNAS 2023

Beasiswa Riset BAZNAS adalah program beasiswa yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang hendak melakukan riset tugas akhir.


Ridwan Kamil Klaim Ekonomi Masyarakat Jawa Barat Membaik Karena Kurban dan Zakat Meningkat

29 Juni 2023

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil Klaim Ekonomi Masyarakat Jawa Barat Membaik Karena Kurban dan Zakat Meningkat

Ridwan Kamil menyatakan 2 indikator membaiknya perekonomian masyarakat Jawa Barat terlihat dari total nilai kurban dan zakat yang meningkat tahun ini.