TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menolak eksepsi atasan Dhana Widyatmika, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan bawahan Dhana Widyatmika, Salman Magfiroh. Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan jaksa melanjutkan sidang perkara.
"Menyatakan nota keberatan kuasa hukum terdakwa atas nama Salman Maghfiroh tidak dapat diterima," ujar hakim ketua Sudjatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2012.
Majelis hakim beralasan keberatan yang diajukan Salman dan kuasa hukumnya sudah masuk ke dalam materi pokok perkara sehingga harus dibuktikan di persidangan. Mereka menilai eksepsi yang diajukan dalam nota pembelaan terlalu dini.
Hakim menganggap keberatan mengenai error in persona pada kasus itu seharusnya disampaikan dalam materi pembelaan atau pledoi. "Artinya, materi error in persona (mengadili dan menghukum seseorang yang tidak bersalah) tidak tepat disampaikan dalam eksepsi," kata hakim Subagio.
Majelis juga berdalih keberatan kuasa hukum Salman terhadap surat dakwaan yang tidak lengkap dan cermat tidak berlandaskan hukum. Mereka menilai surat dakwaan jaksa telah disusun secara lengkap dan cermat karena sudah memuat kronologi dan waktu kejadian serta pasal yang dituduhkan.
Salman adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi anggota tim pemeriksa pajak PT Kornet Trans Utama yang diketuai Dhana. Jaksa mendakwanya pernah bekerja sama dengan Dhana dan supervisornya, Firman, untuk meminta duit Rp 1 miliar dari Kornet. Duit itu disebut-sebut untuk mengurangi kewajiban pajak Kornet yang berjumlah Rp 3 miliar.
Namun, Kornet dalam rapat internal pada Mei 2007 menolak memenuhi permintaan tersebut. Mereka merasa data eksternal yang digunakan Firman dan kawan-kawan untuk memeriksa perusahaannya tidak benar. Kornet pun lantas mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan menang. Pengadilan pun mengharuskan negara membayar pada Kornet.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
Video Sidak Jokowi Diunggah ke Youtube
Betulkah Jokowi Usir Bos MRT?
Ini, 10 Miliarder Indonesia 2012 Versi Forbes
Tiga Jurus Jokowi Atasi Banjir Kampung Pulo
Janda Cantik Pemilik Toko Emas Diduga Dibunuh