TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan atasan Dhana Widyatmika di Direktorat Jenderal Pajak, Firman. Penolakan ini disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan sela terkait perkara Firman.
"Menyatakan nota keberatan kuasa hukum terdakwa atas nama Firman tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Sudjatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2012. Majelis hakim beralasan, sejumlah keberatan yang diajukan tim kuasa hukum sudah masuk ke pokok perkara. Dengan demikian, eksepsi itu mesti diuji dalam persidangan.
Firman adalah mantan supervisor di Kantor Pajak Pratama Pancoran pada 2006. Jaksa menduga, dia pernah bekerja sama dengan dua anak buahnya, Dhana dan Salman Magfiroh, untuk meminta duit Rp 1 miliar dari PT Kornet Trans Utama, wajib pajak di Kantor Pajak Pancoran. Duit itu disebut-sebut untuk mengurangi kewajiban pajak Kornet sekitar Rp 3 miliar.
Namun, Kornet dalam rapat internal pada Mei 2007 menolak memenuhi permintaan tersebut. Mereka merasa data eksternal yang digunakan Firman dan kawan-kawan untuk memeriksa perusahaannya tidak benar. Kornet pun lantas mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan menang sehingga mengharuskan negara membayar pada Kornet.
Hakim anggota, Alexander, menjelaskan, majelis hakim menolak alasan terdakwa yang keberatan dengan ketiadaan penjelasan terperinci tentang peran terdakwa. Penolakan juga disampaikan terhadap alasan terdakwa yang menyatakan ketiadaan kerugian negara dalam perkara yang membelitnya. "Semua keberatan itu harus dibuktikan dengan memeriksa saksi-saksi," kata Alexander.
Atas penolakan ini, majelis pun memutuskan proses perkara tersebut tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. "Memutuskan pemeriksaan terdakwa Firman untuk dilanjutkan," katanya. Terhadap putusan sela tersebut, majelis hakim memperbolehkan para terdakwa melakukan perlawanan hukum.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
Video Sidak Jokowi Diunggah ke Youtube
Betulkah Jokowi Usir Bos MRT?
Ini, 10 Miliarder Indonesia 2012 Versi Forbes
Tiga Jurus Jokowi Atasi Banjir Kampung Pulo
Janda Cantik Pemilik Toko Emas Diduga Dibunuh