TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Kejaksaan Agung menuntut majelis hakim menghukum Dhana Widyatmika, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak 12 tahun kurungan penjara. Dhana juga diminta dikenai denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Dhana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," ucap Kuntadi, ketua tim jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 22 Oktober malam.
Jaksa Kuntadi mengatakan perbuatan Dhana sudah memenuhi unsur penerimaan suap, korupsi dan pencucian uang yang telah didakwakan kepadanya. Unsur itu terbukti dari tindakan Dhana menerima uang dari wajib pajak serta berupaya meminta uang dengan memeriksa wajib pajak.
"Adapun unsur pencucian uang telah terpenuhi karena terdakwa terbukti menyamarkan dan menyembunyikan harta dari hasil korupsi," ujar Sophan, anggota tim jaksa.
Dhana disebut menerima gratifikasi sejumlah Rp 2,75 miliar. Duit itu diduga berkaitan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai 2003 dan 2004 di Kantor Pelayanan Pajak Kebon Jeruk, Jakarta, oleh wajib pajak PT Mutiara Virgo.
"Penerimaan gratifikasi secara tunai dan berupa travel chek itu berdasarkan niat jahat," ujar jaksa Kuntadi.
Ia juga dituduh korupsi setelah memeriksa pajak PT Kornet Trans Utama pada 2005-2006. Pada pemeriksaan itu Dhana menggunakan data eksternal perusahaan sebagai landasan pemeriksaan. Namun data eksternal itu dianggap sebagai dalih Dhana untuk meminta uang kepada PT Kornet.
PT Kornet tidak menerima pemeriksaan tersebut dan menang atas bandingnya di Pengadilan Pajak. Akibatnya negara harus mengeluarkan uang Rp 1,2 miliar untuk membayar kerugian PT Kornet. "Terdakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara," kata dia.
Dhana juga dijerat pasal pencucian uang karena menempatkan duit ke-13 rekening dengan total transaksi Rp 11,4 miliar dan US$ 302.189 untuk membeli logam mulia seberat 1.100 gram, membeli tanah dan properti di sebelas tempat, membeli mata uang asing, sejumlah jam tangan bermerek, sejumlah mobil, serta menempatkan duitnya di penyedia jasa keuangan.
Kuntadi mengatakan alasan-alasan Dhana tentang penerimaan suap, korupsi maupun pencucian uang tidak sesuai logika. Dhana juga tidak mampu memberikan pembuktian ihwal bantahannya.
Mendengar tuntutan jaksa, Dhana langsung menyatakan akan mengajukan pledoi atau atau pembelaan. "Saya bersama pengacara akan mengajukan pembelaan," ujarnya kepada ketua majelis hakim, Sudjatmiko.
TRI SUHARMAN