Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala Kejaksaan Blitar Nyaris Dikeroyok  

image-gnews
REUTERS/Cheryl Ravelo
REUTERS/Cheryl Ravelo
Iklan

TEMPO.CO, Blitar - Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, TR Silalahi, nyaris menjadi bulan-bulanan massa saat menemui pengunjuk rasa di kantornya. Beruntung aparat Kepolisian dengan sigap menyelamatkan Kepala Kejaksaan dari amukan massa.

Ratusan orang pengunjuk rasa yang menamakan diri Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) menuding Kepala Kejaksaan Negeri melindungi Bupati Blitar, Herry Noegroho, yang dikabarkan terjerat sejumlah kasus korupsi. Mereka mendesak Kejaksaan segera menangkap Bupati Herry. “Bupati harus ditangkap,” kata Ketua KRPK, Muhamad Triyanto, di depan kantor Kejaksaan Blitar, di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin, 22 Oktober 2012.

Sejak disidik tahun 2006 lalu hingga sekarang, orang nomor satu di Blitar ini tak pernah diperiksa penyidik. Beberapa pejabat lain yang terlibat sudah menjalani masa hukumannya di lembaga pemasyakatan setempat. Menurut catatan KRPK, Bupati Herry adalah orang yang bertanggung jawab atas penyimpangan pengadaan pupuk senilai Rp 435 juta pada tahun 2006 silam. Proyek yang seharusnya dilakukan melalui tender terbuka itu dilaksanakan melalui penunjukan.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri telah menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Blitar, Rachmadi, sebagai tersangka dan menahannya. Namun, Bupati Blitar selaku pembuat Surat Keputusan justru tidak pernah diperiksa. Demikian pula dalam perkara program ajudikasi yang berbuntut ditangkapnya sejumlah pejabat daerah dan kepala desa. Mereka ditengarai melakukan pungutan dalam pengurusan sertifikat gratis tersebut berdasarkan SK Bupati.

Massa menuding Kejaksaan bersekongkol dengan Bupati untuk mempetieskan kasus itu. Dalam aksi tersebut mereka memberikan kado celana dalam perempuan dan bra kepada Kepala Kejaksaan TR Silalahi. “Kajari banci. Padahal, Mahkamah Agung sudah memberikan izin untuk memeriksa kepala daerah tanpa izin Presiden,” kata Trianto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aksi ini sempat memanas ketika TR Silalahi ke luar ruangan untuk menemui pengunjuk rasa guna berdialog. Di depan massa, Silalahi mengatakan masih menyelidiki kasus ini dan belum berencana memanggil Bupati Herry. “Kami masih mendalami kasus ini,” kata Silalahi.

Pernyataan itu langsung direspons massa dengan merangsek ke depan. Mereka bahkan mencoba menyerang Silalahi secara fisik. Beruntung petugas kepolisian yang mengelilingi Kepala Kejaksaan Negeri itu bergerak cepat dengan menariknya ke dalam kantor.

Meski tak berhasil menekan Kejaksaan, massa mengancam akan menangkap sendiri Bupati Herry Noegroho untuk dihadirkan ke kejaksaan. Aksi tersebut berakhir dengan sendirinya setelah tak satu pun petugas Kejaksaan mau menerima mereka kembali.

HARI TRI WASONO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

13 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

16 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

22 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

40 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

56 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.