Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Mahasiswa Uji Materi UU Guru ke MK  

image-gnews
Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Subekti
Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh mahasiswa calon guru dari sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jakarta mengajukan gugatan terhadap Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh, para penggugat meminta MK untuk menguji pasal tersebut agar profesi guru hanya diperuntukkan bagi sarjana keguruan dan ilmu pendidikan.

"Pasal tersebut memberi ruang bagi sarjana non-kependidikan untuk bisa menjadi guru," kata Sholeh saat ditemui seusai sidang perbaikan permohonan di gedung MK, Jumat, 19 Oktober 2012.

Para penggugat tersebut, dua orang di antaranya dari Surabaya, yakni Aris Winarto dari Universitas Negeri Surabaya dan M. Khoirur Rosyid dari Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Tiga mahasiswa berasal dari Malang, yakni Achmad Hawanto dari Universitas Negeri Malang, Heryono dari Universitas Kanjuruhan Malang, dan Siswanto dari Sekolah Tinggi Agama Islam Raden Rahmat Malang.

Adapun dua mahasiswa lainnya, masing-masing Mulyadi dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru RI Pacitan dan Angga Damayanto dari Universitas Negeri Jakarta.

Menurut Sholeh, seseorang yang ingin berprofesi sebagai guru harus memiliki dan ikut pendidikan ilmu keguruan, seperti Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP). Namun Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 membolehkan sarjana dari berbagai cabang ilmu untuk mendaftarkan diri dan menjadi guru.

Bagi mahasiswa ilmu keguruan, kata Sholeh, hal itu merupakan ancaman saat proses seleksi pada pekerjaan yang sudah seharusnya menjadi bidang ilmu mereka. Para mahasiswa keguruan menilai kuliah selama empat tahun menjadi tidak berarti karena harus bersaing dengan sarjana non-keguruan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para mahasiswa non-keguruan tersebut tidak mendapat bekal dan persiapan sejak awal untuk menjadi seorang guru. Pasal tersebut juga dinilai diskriminatif karena seolah memberikan perlakuan khusus bagi sarjana non-keguruan.

Pasal tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28 h ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai Jaminan dan Perlindungan Hukum yang diberikan oleh negara kepada setiap warga negara dengan dasar ada kekhususan. Seorang sarjana keguruan tidak memiliki jaminan menjadi guru, meski dengan syarat lolos seleksi mengikuti Program Profesi Guru (PPG). Pada kenyataannya, sarjana keguruan tetap harus bersaing dengan sarjan non-keguruan.

Dalam PPG, sarjana non-keguruan hanya membutuhkan matrikulasi satu semester untuk mengajarkan ilmu pedagogik, kompetensi kepribadian, kompentensi sosial, dan kompetensi profesional. Sedangkan sarjana keguruan harus menempuh semua mata kuliah tersebut dalam waktu dua hingga tiga semester.

"Tiba-tiba lulusan non-keguruan bisa jadi guru, ini adalah bentuk diskriminasi. Mereka disamakan dengan sarjana keguruan," ujar Sholeh.

Sidang perbaikan tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim, Achmad Sodiki, dengan hakim anggota Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono. Sidang lanjutan akan dilakukan dua pekan mendatang.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terpopuler lainnya:
Mahasiswa Universitas Pamulang Hadang Wakapolri

Jokowi Didesak Sterilkan Jalur Busway

Mesum di Kebun Sawit, Pelajar SMA Dipenjara

Kronologi Bentrok Polisi vs Mahasiswa Pamulang

Supir Yulianis Akui Antar Duit ke Beberapa Tempat

Basuki ''Ahok'': Satu Ruangan Satu Staf, Ya Repot

Dinas Perhubungan Siap Remajakan Kopaja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

3 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada acara peringatan Hari Guru Nasional 2023 di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25 November 2023). Acara ini dihadiri sekitar 7,500 guru. (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.


Inilah 3 Profesi yang Diyakini Bill Gates Tak Bisa Digantikan AI

8 hari lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
Inilah 3 Profesi yang Diyakini Bill Gates Tak Bisa Digantikan AI

Pendiri perusahaan teknologi Microsoft, Bill Gates, mengatakan bahwa ada tiga profesi yang tahan dari AI. Apa saja?


Inilah Vivi, Mahasiswa Baru Termuda Unesa yang Lulus SNBP di Usia 16 Tahun

16 hari lalu

Siti Khodijah bersama anaknya, Lutviana Dwi Jannati yang menjadi peserta termuda yang lolos UNESA jalus SNBP 2024. Unesa.ac.id
Inilah Vivi, Mahasiswa Baru Termuda Unesa yang Lulus SNBP di Usia 16 Tahun

Begini kiat Vivi bisa lulus SNBP 2024 program studi Manajemen Informatika Unesa sebagai calon mahasiswa baru termuda.


Kemendikbudristek Sebut 87 Persen Sekolah Sudah Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

19 hari lalu

Ilustrasi Sekolah Tatap Muka atau Ilustrasi Belajar Tatap Muka. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kemendikbudristek Sebut 87 Persen Sekolah Sudah Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Kemendikbudristek sudah menyiapkan petunjuk teknis dan panduan untuk membantu mencegah kekerasan di sekolah.


2 WNI Dapat Penghargaan Kepala Perwakilan di Luar Negeri Jepang

23 hari lalu

Bendera Jepang dan Indonesia. Shutterstock
2 WNI Dapat Penghargaan Kepala Perwakilan di Luar Negeri Jepang

Lussy Novarida Ridwan mendapat penghargaan atas kontribusinya mempromosikan dan meningkatkan kualitas pendidikan bahasa Jepang


Berikut Daftar 14 PSN yang Disetujui Jokowi Termasuk BSD dan PIK 2, Sepanjang 2013-2023 Telah Rampung 190 PSN

25 hari lalu

PIK 2. pik2.com
Berikut Daftar 14 PSN yang Disetujui Jokowi Termasuk BSD dan PIK 2, Sepanjang 2013-2023 Telah Rampung 190 PSN

Pada 2024, Jokowi menyetujui 14 PSN Baru termasuk BSD milik Sinar Mas dan PIK 2 dari Agung Sedayu Group. Rentang 2013-2023 telah rampung 190 PSN.


Hari Ini Pengumuman SNBP 2024, Simak Cara Registrasi Siswa yang Lolos Seleksi

29 hari lalu

Tangkapan layar-Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024, Prof. Ganefri dalam sosialisasi SNBP yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Hari Ini Pengumuman SNBP 2024, Simak Cara Registrasi Siswa yang Lolos Seleksi

Jumlah pendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP 2024 mencapai 702.312 siswa.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

33 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


Kemendikbudristek dan Australia Kerja Sama Luncurkan Program INOVASI Fase Ketiga

33 hari lalu

Peluncuran program INOVASI (Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia) fase ketiga, pada 21Maret 2024 di Jakarta. Ini merupakan kemitraan pendidikan antara Pemerintah Australia dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Kemendikbudristek dan Australia Kerja Sama Luncurkan Program INOVASI Fase Ketiga

Program INOVASI fase ketiga merupakan kemitraan bidang pendidikan antara kedua negara untuk meningkatkan pembelajaran dan keterampilan murid SD.


Kesetaraan Gender, UNFPA Indonesia Serukan Isu Perempuan Jadi Prioritas

33 hari lalu

Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Suradi (20) bersama pasangannya dan keluarga berdoa usai prosesi pernikahan di kantor Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur, Kamis 12 Maret 2014. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Kesetaraan Gender, UNFPA Indonesia Serukan Isu Perempuan Jadi Prioritas

UNFPA Indonesia berharap isu kehamilan di kalangan remaja dan pernikahan anak menjadi priortias Pemerintah karena dampaknya ke kesetaraan gender