Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Anand Krishna Dibahas Mahkamah Internasional  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Tempo/Rofiqi Hasan
Tempo/Rofiqi Hasan
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Keluarga Anand Krishna akan mendatangi Mahkamah Internasional di Belanda, pekan depan, untuk menyerahkan berkas laporan mengenai putusan kasasi Mahkamah Agung. Prashant Gangtani, putra Anand, mengatakan akan mewakili keluarga untuk memberikan berkas dan kesaksian pertama di depan majelis hakim Mahkamah Internasional tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses persidangan kasasi kasus Anand di Mahkamah Agung.

“Kasus ini dilaporkan ke Mahkamah Internasional sejak satu setengah bulan lalu,” katanya. Ia menyampaikan ini seusai gelar eksaminasi publik atas kasus Anand di gedung University Center, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Kamis, 18 Oktober 2012.

Dua lembaga swadaya masyarakat internasional melaporkan ihwal ini ke Mahkamah Internasional. Menurut Prashant, laporan itu berfokus pada dugaan pelanggaran konstitusi Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, khususnya ayat 28 D, mengenai hak warga negara menerima perlakuan yang sama di depan hukum. Dia mengatakan, selama ini pihak Anand kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pembebasan tokoh spiritual lintas agama itu dari tuduhan pelecehan seksual kepada mantan muridnya, Tara Pradipta Laksmi. “Padahal, di persidangan, putusan bebas sudah jelas punya dasar kuat,” ujarnya.

Dia mencontohkan, salah satu indikasi kasus ini direkayasa untuk menyudutkan Anand adalah ketika mayoritas saksi memberikan keterangan berbeda-beda pada beberapa kesempatan. Bahkan ada saksi yang memberikan keterangan setebal 12 halaman di berita acara pemeriksaan. Tapi, saat di persidangan, dia lebih sering mengaku lupa saat menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diketuai hakim Albertina Ho. “Kami yakin, banyak yang membidik Pak Anand kerena dia pegiat pluralisme. Banyak saksi yang menyebutkan Pak Anand jadi target pembunuhan kelompok radikal,” ujarnya.

Prashant meyakini laporan ke Mahkamah Internasional akan membuahkan hasil, mengingat di antara anggota majelis hakim Mahkamah Agung yang memutuskan kasasi kasus Anand merupakan hakim bermasalah. Misalnya, kata dia, hakim yang mengadili kasus Prita Mulyasari dan nenek Rasminah, yang dituduh mencuri piring. “Pekan lalu, kami sudah mengirimkan laporan juga ke Komisi Yudisial, tapi belum ada tanggapan,” ucapnya.

Eksaminasi publik kasus Anand yang melibatkan dua pakar hukum dari Universitas Diponegoro dan UGM menyimpulkan bahwa putusan kasasi kasus Anand bermasalah dan memunculkan dugaan ada upaya sistematis penyudutan tokoh spiritual itu. Nyoman Serikat Putra, pakar hukum dari Universitas Diponegoro, mengatakan, salah satu indikasinya ialah di berkas putusan itu ditulis bahwa dasarnya adalah putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas kasus yang tak ada hubungannya sama sekali dengan kasus Anand. “Seperti salah copy-paste. Jadi, MA tak profesional,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Eddie Hariej, pakar hukum UGM, mengatakan, dalam berkas putusan MA, ada penjelasan yang seolah-olah bisa membuktikan kebenaran dugaan dalam suatu kasus dari satu saksi saja. “Memori kasasi dari penasihat hukum terdakwa juga tak diperhatikan sama sekali,” ujarnya.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita Terpopuler
Begini Proyek Monorel Joko Widodo

Kronologi Penganiayaan Versi Nikita Mirzani

Pengusaha Minta Jokowi Berantas Pungutan Liar

Mahasiswa Serang Polisi, Pamulang Mencekam

Nikita Mirzani Berusaha Menghubungi Olivia

Mahasiswa Universitas Pamulang Hadang Wakapolri


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

7 jam lalu

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.


AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

2 hari lalu

Tentara Israel dari batalion infanteri Netzah Yehuda Haredi berdiri tegak saat upacara pelantikan mereka di Yerusalem, 26 Mei 2013, menandai berakhirnya pelatihan dasar mereka di Angkatan Pertahanan Israel. REUTERS
AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.


Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

3 hari lalu

Tentara Israel berdiri di samping tank Merkava dekat perbatasan Israel-Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Palestina Hamas, Israel, 23 November 2023. Merkava adalah serangkaian tank tempur utama yang digunakan oleh Pasukan Pertahanan Israel dan tulang punggung korps lapis baja IDF. REUTERS/Alexander Ermochenko
Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".


AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

3 hari lalu

PM Israel Benyamin Netanyahu dan istrinya, Sara. REUTERS
AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

10 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

10 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

11 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

18 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

21 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

21 hari lalu

Warga Palestina memeriksa kerusakan di Rumah Sakit Al Shifa setelah pasukan Israel mundur dari Rumah Sakit dan daerah sekitarnya setelah operasi dua minggu, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza, 1 April 2024. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

Penasihat Komunikasi Keamanan Nasional Gedung Putih John Kirby menyangkal bukti kejahatan Israel dan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional.