TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Rasa optimistis akan mendengarkan vonis bebas karena terpaksa membunuh pencuri yang akan berbuah kejahatan di rumah yang juga menjadi tempat kerja mereka ternyata buyar setelah hakim Nur Cahaya Rashad membacakan vonis singkat sekitar sepuluh menit.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan jaksa penuntut umum berhasil meyakinkan mahkamah bahwa Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu telah melakukan tindak kejahatan pembunuhan. Oleh sebab itu, keduanya dijatuhi hukuman gantung sampai mati. Tak lama setelah palu hakim diketuk, keduanya langsung mengajukan banding atas putusan itu.
Sebelum meneken memori banding, keduanya meminta tolong agar disediakan tambahan pengacara. "Tolong sampaikan ke KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) agar membantu kami dengan menambah pengacara yang lebih baik," kata Frans singkat. Saat ini Frans dan Dharry didampingi Yusuf Rahman, pengacara yang disewa oleh majikan tempatnya bekerja.
Pada 3 Desember 2010, Frans dan Dharry yang bekerja sebagai penjaga Play Station dikejutkan kedatangan seseorang yang masuk melalui atap rumahnya di Nomor 34 Jalan 4, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor. Frans yang terkejut berusaha menangkap lelaki yang belakangan diketahui bernama Kharti Raja, sedangkan sang adik berusaha lari karena takut.
Setelah sempat berkelahi, Frans berhasil melumpuhkan pencuri yang masuk ke rumahnya dan menguncinya dari belakang hingga yang bersangkutan kehabisan nafas dan meninggal. Sayang, di pengadilan Frans dan Dharry malah divonis bersalah karena dituduh menyebabkan kematian Kharti Raja.
MASRUR (Kuala Lumpur)
Berita populer:
Perselingkuhan Ibu Negara Prancis Terungkap
Majalah Anak Ini Menulis Tips Bikin Bom Molotov
Afrika Selatan Punya ''Idola'' Kulit Hitam Pertama
Khamenei: Tanpa Nuklirpun Barat Tetap Embargo Iran
Oposisi Suriah Klaim Dekati Damaskus