TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat hingga hari ini belum memutuskan nasib kelanjutan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Rapat pimpinan yang digelar Selasa malam, 16 Oktober 2012 tak mencapai keputusan. "Kami masih menunggu laporan Badan Legislasi," kata Ketua DPR, Marzuki Alie, di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 17 Oktober 2012.
Menurut dia, rapat sempat membahas rencana mempetieskan pembahasan revisi. Pimpinan juga sempat membahas informasi bahwa mayoritas fraksi sudah sepakat menghentikan pembahasan. Namun, keputusan ini, kata Marzuki, baru dibahas pimpinan setelah ada informasi resmi dari Badan Legislasi. "Kami ikuti tata tertib. Kami menunggu laporan Badan Legislasi."
Marzuki memastikan pimpinan tak akan mengambil keputusan yang berseberangan dengan Badan Legislasi. Kalau Badan Legislasi memutuskan menghentikan pembahasan, pimpinan akan turut menghentikan. Namun, belum ada kepastian apakah revisi UU ini akan ditarik dari Program Legislasi Nasional. "Kami tunggu Baleg. Sekarang belum ada opsi-opsi."
Secara resmi, Marzuki mengatakan, sembilan fraksi sudah menyerahkan surat penolakan pembahasan pada pimpinan. Surat ini juga sudah ditembuskan pada pimpinan Baleg. Sedangkan rapat pleno pembahasan revisi di Baleg baru akan digelar siang nanti sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketua Baleg, Ignatius Mulyono, mengatakan setelah pleno pimpinan akan mengadakan pertemuan dan konsultasi dengan pimpinan DPR. Rencananya pertemuan akan dilakukan besok, Kamis, 18 Oktober 2012. "Secepatnya akan kami sampaikan hasilnya pada pimpinan."
IRA GUSLINA SUFA