TEMPO.CO , Jember: Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ali Masykur Moesa membantah proses audit lembaga itu menghambat proses hukum kasus-kasus korupsi. "Selama ini kita selalu merespons cepat permintaan audit untuk kepentingan proses hukum, kok," ujar dia usai memberikan kuliah umum di kampus Universitas Jember (Unej), Selasa, 16 oktober 2012.
Ali Masykur mengatakan selama ini hanya sekitar 30 persen hasil temuan BPK yang ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Selebihnya, 70 persen tak ditindaklanjuti. "Kalau memang ada order atau permintaan penegak hukum, maksimal dua sampai tiga bulan audit sudah selesai kok," katanya.
Ali Masykur tidak habis pikir, audit BPK kerap dijadikan alasan penyidik kepolisian atau kejaksaan dalam memproses kasus korupsi di Indonesia, seperti syarat 'izin presiden' bagi kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi--yang baru dicabut Mahkamah Konstitusi.
Pelapor kasus korupsi, seharusnya mempertanyakan dan mengecek kebenaran alasan penyidik kepolisian dan kejaksaan jika mereka mengaku terhambat atau terganjal audit BPK yang tak kunjung selesai. "Mohon dicek, apakah benar sudah meminta audit BPK atau tidak. Kalau benar, silakan aparat hukum kirim surat kepada kami, tidak masalah," kata ketua umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) itu.
Di Kabupaten Jember, ada beberapa kasus korupsi besar yang selama ini mandek di kejaksaan. Jaksa berkilah proses hukum terganjal audit BPK yang tak kunjung turun atau dikirim ke Jember. Sejumlah kasus korupsi besar itu di antaranya kasus dugaan korupsi dana operasional lapangan terbang (Lapter) Notohadinegoro Jember sebanyak Rp 5,7 miliar.
Ada pula kasus dugaan korupsi proyek perbaikan rumah kurang layak huni warga miskin Jember sebanyak Rp 40 miliar untuk perbaikan 20.160 rumah yang tersebar di 31 kecamatan di Jember. Dan dugaan korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian laptop di 1.282 sekolah.
Walaupun kejaksaan telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus itu, kasus yang ditangani sejak 2009 silam itu tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. "Tidak ada yang dipetieskan, kami masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Kliwon Sugiyanta SH.
MAHBUB DJUNAIDY
Berita lain:
Penyidikan Rekening Gendut Terhenti Faktor Rahasia
Yuri Siahaan, Penyidik KPK Target Kedua Polri
PPATK: Laporan Kasus Simulator Pernah Diabaikan
DPR: Dipo Alam Offside
Nazar: Anas dan Andi Seharusnya Sudah Tersangka