Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengurus Partai Tersangka Penyerangan Pesantren  

image-gnews
REUTERS/Herwig Prammer
REUTERS/Herwig Prammer
Iklan

TEMPO.CO, Jember - Tim penyidik Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menetapkan SS sebagai tersangka kasus penyerangan Pesantren Terbuka Ma'had Al Robbaniy di Dusun Krajan, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sumbersari. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Makung Ismoyojati, mengatakan SS adalah sekretaris pengurus anak cabang Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Sumbersari. "Dia salah satu pelaku penyerangan dan perusakan,” katanya, Selasa, 16 oktober 2012.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku penyerangan pada 20 April lalu lebih dari satu orang. Adapun pelaku lainnya serta dalang di balik aksi kekerasan itu masih dalam pengembangan penyidikan. "Ini kasus sensitif. Kami tidak mau terburu-buru," ujar Ismoyojati. 

Aksi penyerangan oleh ratusan warga Dusun Krajan disulut isu bahwa pesantren yang berdiri pada 2007 tersebut memberikan ajaran sesat yang bertentangan dengan ajaran agama Islam kepada santrinya, di antaranya mengharamkan tahlil dan ziarah kubur. Bahkan, berusaha meyakinkan masyarakat bahwa Nabi Muhammad tidak perlu dimuliakan karena hanya manusia biasa. 

Sebelum terjadi penyerangan, perwakilan pesantren dan warga telah dipertemukan di kantor Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas) Jember. Dalam pertemuan yang dimediasi Kementerian Agama dan kepolisian, kedua pihak sepakat pesantren akan menghentikan kegiatannya selama dua minggu sambil menunggu kajian dari Kementrian Agama Jember.

Namun, rupanya warga tidak puas dengan kesepakatan tersebut. Sekitar satu jam setelah pertemuan, ratusan warga menyerbu pesantren hingga bangunan mengalami rusak parah. 

Pengajar dan pengurus pesantren, Heri Yudi Siswoyo, membantah tuduhan warga. Sebab, mereka merasa pesantren mengajarkan dan menjalankan ajaran Islam yang benar. "Kami menjalankan syariat Islam sesau ajaran Al-Quran dan hadis. Jadi tidak seperti yang dituduhkan warga," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan kajian sementara yang dilakukan Majelis Ulama Islam (MUI) Jember, materi yang diberikan pesantren tersebut sudah sesuai ajaran Islam. Namun, penyampaiannya terkadang menyinggung kebiasaaan yang dilakukan warga.

"Soal khilafiyah, seperti tahlil dan ziarah kubur, kalau disampaikan di internal jemaah mereka tidak masalah. Namun, hal itu disampaikan secara terbuka sehingga menimbulkan keresahan masyarakat," ujar Ketua MUI Jember, Abdul Halim Subadar.

Selain itu, pesantren tesebut belum belum memenuhi minimal lima persyaratan agar bisa dikategorikan sebagai pondok pesantren, di antaranya memiliki kiai atau ulama serta santri yang menetap di lingkungan pondok. "Yang datang ke sana untuk melakukan kajian Islam hampir semuanya dari luar dan tidak menetap. Juga tidak ada asrama untuk santri seperti umumnya pesantren," kata Halim.

MAHBUB DJUNAIDY

Terpopuler:
DPR: Dipo Alam Offside

Polisi Belum Serahkan Berkas Simulator SIM ke KPK 

Ingat Anak Istri, Teroris Menyerahkan Diri

Survei: PDIP Sekarang Partai Terpopuler 

Federasi Guru Protes Penambahan Jam Belajar Siswa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.


Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon (kedua kanan) bersama dua rekannya keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan dalam kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (31/7). ANTARA/Regina Safri
Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'


Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.


Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.


Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013).  TEMPO/Suryo Wibowo.
Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.


KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.


Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.