TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI akan menyerahkan berkas kasus alat simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 15 Oktober 2012. Penyerahan akan dilakukan usai pelaksanaan gelar perkara di kantor KPK.
"KPK baru bersedia Senin depan. Mungkin sekarang mereka masih sibuk," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Boy Rafli, saat ditemui di kantornya, Jumat, 12 Oktober 2012.
Boy menyatakan proses penyerahan berkas akan dilakukan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Sutarman dan Kejaksaan Agung. Dalam pertemuan ini, rencananya akan dibahas juga mengenai penelitian barang bukti dan masa penahanan para tersangka.
Selain masa penahanan, Polri rencananya juga akan mendiskusikan mengenai penahanan tersangka yang berada di Rumah Tahanan Bareskrim dan Markas Komando Brigadir Mobil Kelapa Dua, Depok.
Polisi menahan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto di Bareskrim. Sedangkan di Mako Brimob, polisi menahan tiga perwira polisi, yaitu Brigadir Jenderal Didik Poernomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Komisaris Legimo. "Kita lihat hasilnya Senin besok. Teknisnya juga akan dibicarakan," kata Boy.
Polri menyerahkan perkara simulator setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan perintah dalam pidato pada 8 Oktober 2012. SBY memerintahkan agar penanganan dan pengusutan kasus simulator SIM ditangani penuh oleh KPK.
Hal ini menjadi jawaban atas polemik Polri-KPK sejak kasus ini bergulir pada akhir Juli 2012. Setelah KPK menetapkan mantan Kakorlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka, Polri secara tiba-tiba ikut menyidik perkara ini.
FRANSISCO ROSARIAN
Berita Terpopuler:
Ditanya Soal Anas, Angie Sesenggukan
Politikus PKS Tanyakan Duit Saweran Gedung KPK
Setengah Bugil, Model Tabrak 7 Orang
Mantan FBI Sarankan Indonesia Belajar Ke Singapura
Wanita Ini Terima Tagihan Ponsel 11,7 Triliun Euro