TEMPO.CO , Padang - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dharmasaraya Sumatera Barat yang mengaku atheis, Alexander Aan dihukum 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung.
Hukuman itu dijatuhkan bukan karena Alexander tak mengakui adanya Tuhan, melainkan lantaran dianggap melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada 14 Juni lalu, ia dihukum lantaran melakukan penistaan agama melalui jejaring sosial Facebook.
Baca Juga:
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang kemudian mengajukan banding atas putusan pengadilan tinggi. Namun bandingnya ditolak. "Kami sudah mengajukan kasasi," kata Wakil Direktur LBH Padang, Roni Saputra, Kamis 11 Oktober 2012.
Menurut dia, tudingan penistaan agama yang dituduhkan kepada Alexander keliru. Menurut Roni, Alex tidak melakukan penistaan agama. "Teman yang juga sebagai pelapor yang melakukan itu," ujar Rono.
Selain dihukum 2,5 tahun penjara, Alexander yang didakwa sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA itu juga wajib membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.
Ia berharap, ada dukungan dari komunitas-komunitas internasional terhadap kasus ini. "Sebelumnya, banyak petisi-petisi yang mendukung Alexander. Kami berharap komunitas-komunitas internasional bisa melakukan Amicus Brief (komentar tertulis kepada Mahkamah Agung)," ujanya.
ANDRI EL FARUQI
Berita terpopuler lainnya:
Perselingkuhan Ibu Negara Prancis Terungkap
Neneng Sri Wahyuni Cemburu Kepada Angie
Uma Thurman Bintangi Film Beradegan Seks Nyata
Dahlan Iskan: Ada BUMN Jadi Mayat
Wakapolri Akui Ada Korupsi di Kepolisian
KPK Bidik Penggiring Proyek dari Senayan