TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat belum bersikap soal kelanjutan pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pimpinan baru bisa menggelar rapat konsultasi setelah ada keputusan dari Badan Legislasi.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, keputusan akhir akan diambil setelah mendengarkan keputusan dari Badan Legislasi. "Pimpinan kan tidak bisa mencampuri pembahasan yang sedang berlangsung di alat kelengkapan," kata Taufik saat dihubungi, Kamis, 11 Oktober 2012.
Menurut Taufik, saat ini pembahasan revisi sudah menjadi kewenangan Badan Legislasi. Apalagi setelah Komisi Hukum tak mau menarik rancangan yang diusulkan dan menyerahkan pembahasan ke Baleg.
Tugas Baleg sekarang adalah mengharmonisasi ulang pembahasan revisi. "Setelah ada kajian, Baleg akan memutuskan apakah menunda atau mencabut draf revisi dari prolegnas," ujar Taufik.
Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono mengatakan, rapat pleno akan digelar pekan depan. Rapat akan memutuskan hasil harmonisasi dan sikap akhir Baleg terhadap revisi yang menuai kontroversi.
IRA GUSLINA SUFA
Berita lain:
KPK Sudah Pegang Bukti Keterlibatan Anas
Nazaruddin Ancam Tak Akan Bernyanyi Lagi
Neneng Sri Wahyuni Cemburu Kepada Angie
KPK Bidik Penggiring Proyek dari Senayan
Jika Tersangka, Anas Harus Non-Aktif dari Demokrat