Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pimpinan DPR Sepakat Tolak Revisi UU KPK  

image-gnews
Wakil Ketua DPR Pramono Anung, saat menjawab pertanyaan wartawan, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, 24-7, 2012. Pramono anung menegaskan menolak rencana usulan penghapusan fraksi dari lembaga parlemen terkait langkah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua DPR Pramono Anung, saat menjawab pertanyaan wartawan, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, 24-7, 2012. Pramono anung menegaskan menolak rencana usulan penghapusan fraksi dari lembaga parlemen terkait langkah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Pramono Anung, meminta masyarakat tak risau dengan kelanjutan pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Pramono, kecil kemungkinan revisi akan dilanjutkan Dewan.

"Dalam rapat pimpinan terakhir, revisi Undang-Undang KPK tak masuk daftar undang-undang yang segera dibahas," kata Pramono di kompleks parlemen Senayan, Kamis, 11 Oktober 2012.

Menurut Pramono, meski masuk dalam program legislasi nasional 2012, revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 ini belum tentu harus dibahas. Buktinya, kata dia, ada ratusan rancangan undang-undang yang masuk ke Dewan yang juga tak kunjung dibahas. Dengan begitu, Pramono menilai revisi UU tak perlu ditarik dari prolegnas. "Walaupun sudah ada dalam prolegnas, tapi selama tidak ada usulan lebih lanjut, maka pembahasan itu tak diteruskan."

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyatakan, draf revisi saat ini menunggu harmonisasi di Badan Legislasi. Namun suara-suara penolakan dari sejumlah fraksi terus menguat. Presiden pun telah menyatakan sikapnya untuk menghentikan pembahasan.

Pembahasan revisi Undang-Undang KPK sebelumnya sudah disepakati pemerintah untuk dibahas. Namun sikap ini pun berbalik saat aksi penolakan terhadap revisi ini menguat. Presiden dalam pidatonya menyatakan menolak setiap pelemahan terhadap KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DPR pun, kata Pramono, kemungkinan akan bersikap sama dengan Presiden, menolak pelemahan KPK. "Kalau melihat perkembangan, saya yakin revisi undang-undang ini jauhlah dari harapan untuk dilanjutkan."

Saat ini, pembahasan draf revisi Undang-Undang KPK sudah diambil alih Badan Legislasi. Komisi Hukum yang menyiapkan draf awal revisi lepas tangan dan tak mau melanjutkan pembahasan. Badan legislasi akan memutuskan kelanjutan pembahasan setelah ada harmonisasi dengan pemerintah. Rencana rapat pleno lanjutan akan digelar pekan depan.

IRA GUSLINA SUFA

Berita Terpopuler:
KPK Sudah Pegang Bukti Keterlibatan Anas

Nazaruddin Ancam Tak Akan Bernyanyi Lagi

Perselingkuhan Ibu Negara Prancis Terungkap

Neneng Sri Wahyuni Cemburu Kepada Angie

Dahlan Iskan: Ada BUMN Jadi Mayat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.


Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi diam di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.


Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Ilustrasi Gedung KPK
Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.


Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

KPK Rampungkan Pemeriksaan Aris Budiman
Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.


Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.


Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kiri) menerima kedatangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.


Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.


Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.