TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta, Andi Hamzah, menganggap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi kalah cepat dibandingkan Kejaksaan Agung. Dia menunjuk kerja Kejaksaan Agung yang bisa dengan cepat menyelesaikan kasus korupsi petugas pajak Dhana Widyatmika, sementara KPK kewalahan menyelesaikan kasus korupsi Hambalang.
Padahal, kata Andi, jika dilihat dari sisi hukum pidana, pembuktian kasus Dhana jauh lebih susah ketimbang kasus Hambalang. Dalam kasus Dhana, penyidik dituntut bekerja ekstra keras karena harus menelusuri aliran duit Dhana satu persatu hingga merujuk tersangka lain.
"Sementara kasus Hambalang ini semua buktinya ada dan tercatat lengkap," kata Andi saat dihubungi Tempo, Kamis 11 Oktober 2012. Salah satu penyebab lambannya kerja KPK, kata Andi, adalah faktor kekurangan penyidik. Penyidik di Kejaksaan jauh lebih banyak ketimbang di KPK.
Selain itu, banyaknya pimpinan di KPK dinilai Andi ikut menghambat cepatnya penyidikan. Dia memperkirakan kelima pimpinan KPK pasti butuh waktu untuk untuk memutus penyidikan suatu perkara. "Bagaimana pun juga menyatukan lima kepala pasti susah," kata dia.
Di negara lain, kata dia, lembaga antikorupsi cuma punya satu pimpinan. Posisi wakil ketua, biasanya diganti menjadi deputi yang tugasnya membantu pimpinan. "Itu jauh lebih efektif," kata dia.
Kelemahan-kelemahan KPK ini sudah tentu harus dihilangkan. Andi menyarankan revisi undang-undang KPK bisa memperbaiki dan menguatkan KPK.
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler:
KPK Sudah Pegang Bukti Keterlibatan Anas
Nazaruddin Ancam Tak Akan Bernyanyi Lagi
Neneng Sri Wahyuni Cemburu Kepada Angie
Perselingkuhan Ibu Negara Prancis Terungkap
Polisi Relakan Penyidiknya Pindah ke KPK