TEMPO.CO , Jakarta - Pemerintah mendengarkan masukan berbagai pihak terkait hukuman mati. Dalam Diskusi Publik Hari Anti Hukuman Mati sedunia yang diperingati setiap 10 Oktober, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan hukuman mati sedang dipertimbangkan untuk tidak lagi menjadi hukuman pidana pokok.
"Hukuman mati masih ada dalam draft revisi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), tetapi bukan menjadi pidana pokok, melainkan pidana alternatif," kata Denny, di Jakarta, Rabu 10 Oktober 2012.
Posisi pemerintah, Denny menjelaskan, hukuman mati tidak bisa dihilangkan sama sekali di Indonesia. Tetapi akan ada pengetatan syarat, seperti pidananya sudah berjalan meyakinkan, yang divonis betul-betul bersalah dan kejahatannya sudah masuk kategori "beyond reasonable doubt" atau tanpa keraguan sedikit pun. "Atau istilahnya, seperti yang dipakai Bank Indonesia, hukuman mati menjadi "the last resort", upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat istilahnya," mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan HAM ini menambahkan.
Hukuman mati, Denny melanjutkan, masih bisa digunakan untuk kasus korupsi dan pengedar narkotika. Misalkan seorang koruptor atau bandar narkoba, yang sudah divonis tetapi kemudian dari penjara masih melakukan kejahatan korupsi atau mengedarkan narkoba lagi. "Kayak gini harus dibuka ruang untuk vonis hukuman mati. Bahwa kemudian ada yang mempersoalkannya itu wahar ini memang polemik yang sudah sangat lama," kata dia.
Efek jera tidak hanya bisa diambil dari vonis hukuman mati tetapi juga proses penjara sebelumnya. "Statistik akan berdebat soal efek jera, tetapi juga akan menjadi persoalan apakah penegakan hukum di Indonesia mulai dari proses awal, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan sampai akhirnya itu bersih, tidak ada intervensi dan kesalahan pengambilan keputusan," Denny melanjutkan.
ARYANI KRISTANTI
Berita terpopuler lainnya:
KPK Sudah Pegang Bukti Keterlibatan Anas
Perwira Polisi Minta Maaf Setelah Curhat Soal KPK
Kisah Idola AKB48 yang Jadi Bintang Porno
Peraih Nobel Siswa Terbodoh Waktu SMA
10 Alasan Mengapa Desktop PC Belum Punah
Tewas Setelah Makan Kecoa
Polisi Relakan Penyidiknya Pindah ke KPK