Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Herly Didakwa Terima Suap Pajak Rp 17,8 Miliar  

image-gnews
Terdakwa kasus suap pajak dan pencucian uang Dhana Widyatmika menanti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (2/8). Sidang lanjutan tersebut menghadirkan saksi Direktur PT Ditax Management Resolusindo, Zemmy Tanumihardja. TEMPO/Seto Wardhana
Terdakwa kasus suap pajak dan pencucian uang Dhana Widyatmika menanti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (2/8). Sidang lanjutan tersebut menghadirkan saksi Direktur PT Ditax Management Resolusindo, Zemmy Tanumihardja. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Herly Isdiharsono, bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan juga rekan Dhana Widyatmika, hari ini, Rabu, 10 Oktober 2012, menjalani sidang perdana. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mendakwanya menerima duit sebanyak Rp 17,8 miliar dari PT Mutiara Virgo.

Herly didakwa mengurangi kewajiban pajak Mutiara pada 2003 dan 2004 yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Palmerah. Mutiara yang semestinya membayar pajak Rp 128,67 miliar dikurangi sehingga hanya menjadi Rp 3 miliar. Hal ini membuat negara dirugikan Rp 125,66 miliar.

"Atas perbuatannya tersebut terdakwa menerima uang senilai Rp 17,8 miliar," kata jaksa Emmanuel Richendry Hot di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2012.

Uang tersebut diterima Herly dari Johnny Basuki, Direktur Mutiara. Johnny meminta Herly dan Hendro Wijaya Tirtajaya yang mengaku sebagai konsultan pajak untuk mendiskon pajak perusahannya. Atas perbuatannya tersebut, Herly didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Herly juga didakwa melakukan pencucian uang. Oleh jaksa, dia disebut membeli rumah di Rawa Mangun, Jakarta Timur, pada 2006. Rumah itu diduga merupakan duit hasil pemberian Johnny.

Jaksa menyebutkan pada 2009, Herly pernah menggadaikan rumah itu untuk mendapatkan pinjaman dari BRI sebesar Rp 2 miliar. Uang itu lalu ditempatkan di rekening atas nama PT Mitra Mobilindo, ruang pamer mobil yang dikelolanya bersama Dhana. Lalu pada 2012, dia menjual rumah itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa juga mengatakan Herly membelanjakan uang hasil korupsinya tersebut untuk membeli 15 truk yang ditempatkan di Mitra Mobilindo. Dia juga membeli dua unit apartemen di Mediterania Garden Residence 1 dan 2, Tanjung Duren, Jakarta Barat, atas nama dirinya.

Jaksa pun mendakwa Herly melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah tanah dan bangunan. Dia membeli tanah dan bangunan di Rawa Buaya, Jatinegara, Jakarta Timur. Kemudian di Jalan Patimura, Malang, serta di Jalan Kebon Jeruk, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokrawu, Malang, seluas 159 meter persegi.

Atas perbuatannya itu, Herly diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mendengar dakwaan itu, kuasa hukum Herly menyatakan tak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Alasannya, tuduhan yang diajukan oleh jaksa lebih melihat fakta-fakta. "Kami sepakat tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan lebih menerangkan ke fakta-fakta sehingga nanti dilihat dari pengujian kebenarannya," kata Muhammadiantoro.

NUR ALFIYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Gayus Tambunan usai mencoblos di TPS  Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (9/4). Sejumlah narapidana kasus korupsi antusias untuk ikut mencoblos pada Pemilu Legislatif yang dilaksanakan didalam Lapas. TEMPO/Prima Mulia
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan


Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Ekspresi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober 2019 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 18 November 2019. Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja negara hingga 31 Oktober 2019 baru sampai 73,1 persen atau Rp1.798 triliun dari target APBN 2019 sebesar Rp 2.461,1 triliun.  TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya


Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan Menteri BUMN Rini Soemarno saat penandatanganan sejumlah perjanjian sebagai kelanjutan dari Pokok-pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait dengan penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia(PTFI) ke Inalum di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 27 September 2018. Tempo/Tony Hartawan
Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.


Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

17 April 2018

Ilustrasi suap
Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.


Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

1 Agustus 2017

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Juni 2017. Sidang mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.


Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

24 Juli 2017

Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, diduga menjadi penghubung dalam penyelesaian masalah pajak antara bos PT EK Prima Ekspor Indonesia dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Terdakwa penyuap pejabat Direktur Jenderal Pajak, Ramanicker Rajamohan Nair, mengaku pernah meminta bantuan Arif Budi Sulistyo untuk menyelesaikan masalah pajak PT EK Prima.
Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.


Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

24 Juli 2017

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Juni 2017. Sidang mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.


Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

11 Juli 2017

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika melakukan kunjungan kerja di   Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 4 Juli 2017. ANTARA/Wahyu Putro A
Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.


KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

10 Juli 2017

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah memberi keterangan terkait pemeriksaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, 3 Juli 2017. Tempo/ Arkhelaus W.
KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.


Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

10 Juli 2017

Tersangka OTT dari Ditjen Pajak, Handang Soekarno, menanggapi pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. Handang tertangkap saat sedang bertransaksi terkait dugaan suap sebesar USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 Miliar.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.