TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak melarang Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan penyelewengan pengadaan barang dan jasa di Markas Besar Kepolisian RI, selain kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi.
"Kalau KPK menemukan kasus lain, tentu saja dengan bukti yang cukup, tentu bisa diproses sesuai Undang-Undang KPK," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Oktober 2012.
Presiden semalam akhirnya mengungkapkan sikapnya terhadap polemik yang selama ini membelit Polri-KPK. Ia menyebutkan bahwa kasus dugaan suap simulator yang melibatkan bekas Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo ditangani KPK saja.
Polri diminta Presiden menangani kasus lain yang tidak terkait langsung dengan kasus itu. "Kalau ada kasus pengadaan barang di Polri, saya dukung diselesaikan di Polri. Saya katakan Polri juga akan melakukan penertiban barang di Polri," kata Yudhoyono.
Denny mengklaim Presiden tak bermaksud mengarahkan kasus pengadaan di Kepolisian, selain simulator, ditangani Polri. "Presiden lebih dalam konteks mendukung Polri jika ingin bersih-bersih sendiri. Namun, bukan berarti membatasi KPK," ujarnya.
ISMA SAVITRI
Terpopuler:
SBY Bela KPK
Polri: 5 Penyidik KPK Wajib Lapor Rabu Besok
Diberi Lampu Hijau, KPK Tancap Gas Kasus Simulator
Kasus Novel Baswedan Ditengarai Janggal
Kasus Simulator SIM Sepenuhnya ''Milik'' KPK