TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akan merumuskan ulang revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, Komisi Hukum DPR sebagai pengusul revisi sudah menyerahkan mekanisme revisi kepada Badan Legislasi.
"Revisi ada di Baleg dan dirumuskan ulang," kata Ketua Panja Revisi Undang-Undang KPK di Badan Legislasi, Achmad Dimyati Natakusumah, saat menutup rapat Badan Legislasi di kompleks parlemen Senayan, Selasa, 9 Oktober 2012.
Dia menambahkan, perumusan ulang dilakukan karena tidak ada ketentuan yang bisa langsung mencabut pembahasan revisi undang-undang ini dari Dewan.
Menurut dia, keputusan pencabutan dari Program Legislasi Nasional akan dilihat dari perumusan ulang di Badan Legislasi. Dimyati juga tidak dapat memastikan apakah revisi terhadap undang-undang tentang KPK akan dilanjutkan atau tidak. "Nanti kami lihat apakah dalam perumusan ulang perlu dilanjutkan atau tidak."
Dia menegaskan, di Badan Legislasi tidak ada upaya pelemahan KPK. Dia beralasan, korupsi masih merajalela sehingga lembaga pemberantas korupsi harus dikuatkan. "Rakyat tidak setuju dengan pelemahan," kata dia.
Perumusan ulang aturan ini akan dibicarakan dengan komisi antirasuah dan para ahli. Menurut dia, pendapat dari KPK perlu didengarkan karena lembaga itulah yang akan melaksanakan aturan ini. "Kalau ada yang kurang, nanti kami tambahkan," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Hukum DPR menyerahkan pembahasan revisi undang-undang tentang KPK kepada Badan Legislasi. Komisi beralasan, meskipun sebagai pengusul, Komisi tidak dapat mencabut usulan revisi undang-undang yang sudah ditetapkan di Program Legislasi Nasional. Pencabutan ini harus dilakukan melalui Badan Musyawarah dan Sidang Paripurna bersama pemerintah.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Terpopuler
Kisruh Polri-KPK, Apa Kata Djoko Suyanto?
SBY Bela KPK
Polri: 5 Penyidik KPK Wajib Lapor Rabu Besok
SBY Bakal Gabung di Pertemuan KPK-Polri
Diberi Lampu Hijau, KPK Tancap Gas Kasus Simulator
Djoko Susilo Diperiksa Lagi Pekan Depan