TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat tak bersedia menarik revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi Hukum berdalih tak berwenang menarik pembahasan undang-undang dari Program Legislasi Nasional 2011. "Jika mau menarik dari Prolegnas, tariklah dari rapat paripurna," kata Wakil Ketua Komisi Hukum Azis Syamsudin, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 8 Oktober 2012.
Azis mengatakan pemerintah pun harus mengirim surat ke pimpinan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi ini. Meskipun presiden sudah mengeluarkan pernyataan sikap ihwal penghentian revisi UU tentang KPK, Azis menjelaskan sikap tersebut harus dikonkretkan. "Tariknya tidak dari Komisi Hukum, tetapi dari Prolegnas," kata dia.
Setelah itu, usulan penghentian ini dibahas di Badan Musyawarah dan Sidang Paripurna. Menurut dia, dikeluarkannya revisi undang-undang ini dari Prolegnas 2011 ditentukan berdasarkan sikap fraksi-fraksi di DPR.
Menurut politikus Partai Golkar ini, tahapan pembahasan revisi UU KPK masih belum menyentuh substansi. Pembahasan revisi ini masih dalam mekanisme. "Komisi Hukum hanya menjalankan amanah konstitusi yang diputuskan Badan Legislasi dan pemerintah," kata dia.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita lain:
Kisruh Polri-KPK, Apa Kata Djoko Suyanto?
SBY Bela KPK
Polri: 5 Penyidik KPK Wajib Lapor Rabu Besok
Alasan Aktivis Protes Pelemahan KPK
SBY Bakal Gabung di Pertemuan KPK-Polri
Diberi Lampu Hijau, KPK Tancap Gas Kasus Simulator