TEMPO.CO, Yogyakarta - Berbagai elemen masyarakat pendukung penetapan Daerah Istimewa Yogyakarta akan mendatangi Istana Gedung Agung, tempat pelantikan Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai gubernur-wakil gubernur, Rabu, 10 Oktober 2012. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono khusus hadir di Yogyakarta untuk pelantikan ini.
Salah satu elemen masyarakat yang akan datang adalah Sekretariat Bersama Keistimewaan DIY. “Kami akan lesehan di depan Gedung Agung untuk mengawal proses pelantikan itu,” kata Ketua Sekber Keistimewaan DIY, Widihasto Wasana Putra, Senin, 8 Oktober 2012.
Widihasto mengatakan ribuan pendukung penetapan sepakat datang mengenakan pakaian adat Jawa. Mereka hadir untuk menunjukkan loyalitas kepada Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX. Menurut dia, pendukung penetapan kecewa atas dipindahkannya lokasi pelantikan yang semula di Keraton Yogyakarta ke Gedung Agung dengan alasan sterilisasi untuk Presiden. Hal ini membuat masyarakat hanya bisa menyaksikan pelantikan itu di televisi. “Pelantikan ini merupakan peristiwa yang sangat dinantikan masyarakat,” kata dia.
Rapat koordinasi persiapan pelantikan antara pemerintah DIY dan Panglima Daerah Militer IV Diponegoro di Kepatihan Yogyakarta, Ahad malam lalu, memutuskan pelantikan hanya untuk undangan terbatas karena dilakukan oleh Presiden. Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Hardiono Saroso meminta masyarakat tidak perlu datang karena pengamanan dilakukan berlapis. “Lebih baik menyaksikan prosesi itu dari televisi di rumah masing-masing,” kata dia.
Sedangkan Asisten Administrasi Umum Pemda DIY, Sigit Sapto Rahardjo, mengatakan tamu yang diundang antara lain rektor perguruan tinggi, kerabat, dan keluarga Keraton. Selain itu, ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah. “Bupati dan wali kota tidak masuk daftar tamu undangan,” kata dia.
Di tengah hiruk-pikuk menyambut pelantikan Sultan, kalangan DPRD DIY galau. Sebab, pelantikan ini dilakukan tanpa melalui rapat paripurna seperti lazimnya kepala daerah lain. “Kami khawatir ini menjadi celah bagi pihak yang tidak suka dengan proses keistimewaan dan penetapan gubernur ini untuk menyerang, mendelegitimasi, atau mengajukan gugatan di masa lima tahun ke depan,” kata anggota Panitia Khusus Penetapan DPRD DIY, Isti'anah Z.A., seusai rapat koordinasi persiapan pelantikan bersama Pemerintah Provinsi DIY.
Politikus Partai Amanat Nasional itu menyatakan pemerintah pusat seharusnya segera menjelaskan posisi pelantikan yang tidak disertai dengan rapat paripurna istimewa ini, meskipun syarat itu tidak dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. “Khususnya juga soal landasan hukum serta penjelasan posisi Dewan dalam hal ini,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu.
PRIBADI WICAKSONO