Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dosen Purwokerto Tolak Pelemahan KPK  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Para aktvis melakukan aksi CiCak (Cinta Indonesia Cinta KPK) di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (7/10). ANTARA/Rosa Panggabean
Para aktvis melakukan aksi CiCak (Cinta Indonesia Cinta KPK) di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (7/10). ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Purwokerto - Puluhan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menandatangani petisi penolakan terhadap pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menilai apa yang saat ini terjadi terhadap KPK merupakan upaya pelemahan terhadap komisi antikorupsi itu.

"Sudah lama pemberantasan korupsi di negeri ini mendapat rintangan dari berbagai pihak," ujar juru bicara penandatanganan petisi, Indaru Setyo Nurprojo, yang juga dosen Ilmu Politik Unsoed, Senin, 8 Oktober 2012.

Petisi ini ditandatangani oleh 37 dosen di kampus itu. Menurut Indaru, pihak yang turut menikmati kondisi-kondisi koruptif negeri ini akan selalu berusaha menghalangi setiap langkah menuju Indonesia bersih. Ia menilai, dalam beberapa hari terakhir ini, masyarakat melihat jelas bagaimana motor-motor penggerak pemberantasan korupsi di negeri ini dilemahkan.

KPK yang dibentuk pada 2003 silam dinilai merupakan secercah harapan untuk membersihkan negeri ini dari para perampok uang negara. Meski KPK bukanlah lembaga yang sempurna, kata dia, lembaga ini dinilai berhasil menyelamatkan uang rakyat yang diambil oleh para koruptor. "Sehingga pantas masyarakat dan bangsa ini akan membela sekuat tenaga jika lembaga ini dikebiri," ujarnya.

Ahmad Sururi, dosen Hubungan Internasional Unsoed, menambahkan, saat ini mereka melihat ada upaya secara sistematis untuk melemahkan KPK. Upaya itu tampak dari rencana revisi UU KPK. "Pelemahan kedua yang terlihat secara gamblang, yakni ketika ada penjemputan paksa salah satu penyidik terbaik KPK, Novel Baswedan, oleh pihak Polri," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menilai penjemputan paksa itu adalah upaya pelemahan KPK karena Novel Baswedan tengah memimpin penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan jenderal petinggi Polri. Kasus yang dituduhkan terhadap Novel pun tampak penuh kejanggalan.

Betapa tidak, kata dia, kasus tersebut terjadi pada 2004, dan pihak keluarga korban tidak pernah melaporkan Novel ke pihak kepolisian. Karena itu, para dosen ini meminta Presiden SBY segera bersikap atas kekisruhan yang tengah terjadi ini. "Kami menuntut Presiden SBY untuk segera turun tangan," dia menambahkan.

ARIS ANDRIANTO

Berita Terpopuler:
Profil Novel Baswedan, Penyidik yang Lurus Hati

Sang ''Ndoro'' Pengendali Proyek

Polri: Kapolri Tak Perlu Tanggung Jawab

Cerita Para Penyidik yang Diteror Polisi

Ini Akibatnya Jika Bercinta Sambil Mengemudi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.


Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi diam di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.


Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Ilustrasi Gedung KPK
Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.


Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

KPK Rampungkan Pemeriksaan Aris Budiman
Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.


Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.


Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kiri) menerima kedatangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.


Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.


Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.