TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pers Bagir Manan menegaskan, Dewan Pers tidak menjatuhkan hukuman kepada majalah Tempo terkait pengaduan pengusaha Gunawan Jusuf melalui Hotman Paris Hutapea, pengacara Makindo dan Gunawan, atas berita di majalah itu edisi 26 Maret-1 April 2012.
Gunawan mengadukan majalah Tempo ke Dewan Pers untuk tulisan-tulisan yang berjudul "Rochadi, Korban Sengketa Makindo", "Terjepit Sengketa Raja Gula", "Gugatan Dua Saudara", dan "Taipan Nyentrik di ST Regis".
Baca Juga:
Bagir menambahkan, Dewan Pers hanya memberikan rekomendasi karena majalah Tempo telah melanggar kode etik jurnalistik dalam pemberitaan tersebut. "Tidak mungkin Dewan Pers menjatuhkan hukuman. Yang ada adalah mengingatkan atau rekomendasi," kata Bagir, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin, 8 Oktober 2012.
Menurut Bagir, ada pelanggaran yang sangat nyata jika Dewan Pers mencampur-adukkan pelanggaran kode etik dengan pelanggaran hukum. "Kami tidak mencampuri masalah hukum. (Pernyataan) ini sudah keterlaluan," ujarnya.
Karena itu, ia melanjutkan, pernyataan Hotman bahwa Dewan Pers menghukum media sangat keliru. "Kalau ini sebagai bentuk jualan ke klien, janganlah. Jualan seperti itu sangat tidak layak," kata Bagir.
Ia pun menilai pernyataan Hotman itu sebagai pembohongan publik yang luar biasa. "Mungkin hal itu biasa bagi orang lain, tapi pers tidak boleh membiarkan orang berlaku seperti itu," kata Bagir.
Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Agus Sudibyo, menganggap pernyataan yang disampaikan Hotman ihwal rekomendasi Dewan Pers kepada majalah Tempo tidak sesuai dengan isi rekomendasi yang sebenarnya.
"Beberapa hal yang disampaikan Hotman tidak sesuai dengan konteks dan isi dari Penilaian, Pernyataan, dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers," kata Agus pada kesempatan sama.
Pada Kamis, 4 Oktober 2012, dalam konferensi pers Hotman menyatakan, Gunawan memenangkan aduan yang diajukan terhadap majalah Tempo di Dewan Pers.
"Tempo divonis untuk meminta maaf pada pengadu (Gunawan) dan pada pembaca," ujar Hotman. "Isi beritanya tidak sesuai fakta hukum."
Hotman menganggap Tempo mengabaikan fakta hukum yang diputuskan di Pengadilan Tinggi Singapura dan Pengadilan Tinggi Hong Kong bahwa kliennya tidak memiliki utang pada siapa pun. "Namun, ditulis seolah klien kami berutang dan sering salah gunakan data keimigrasian untuk menghindari utang," ujarnya.
Menurut dia, bila permintaan maaf tidak juga disampaikan, pihaknya akan menempuh upaya hukum perdata dan pidana terhadap Tempo.
Ketika dihubungi kembali hari ini, Senin, 8 Oktober 2012, Hotman meminta majalah Tempo mengikuti rekomendasi Dewan Pers untuk meminta maaf kepada kliennya. “Kalau kalah ya kalahlah. Tempo jangan gengsi begitu,” katanya.
PRIHANDOKO | ANANDA BADUDU
Terpopuler:
Profil Novel Baswedan, Penyidik yang Lurus Hati
Sang ''Ndoro'' Pengendali Proyek
Polri: Kapolri Tak Perlu Tanggung Jawab
Cerita Para Penyidik yang Diteror Polisi
UGM Siap Beri Dukungan ke KPK