TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pers Bagir Manan angkat bicara ihwal rekomendasi lembaganya yang disebarluaskan Hotman Paris Hutapea, pengacara Makindo dan pengusaha Gunawan Jusuf, soal pemberitaan majalah Tempo. Hotman mengklaim Dewan Pers menghukum berat majalah Tempo atas pemberitaan majalah itu tentang Gunawan Jusuf. "Tidak mungkin Dewan Pers menjatuhkan hukuman. Yang ada adalah mengingatkan atau rekomendasi," kata Bagir membantah pernyataan Hotman di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin, 8 Oktober 2012.
Rekomendasi Dewan Pers ini terkait pengaduan pengusaha Gunawan Jusuf melalui Hotman atas berita majalah Tempo edisi 26 Maret-1 April 2012 berjudul "Rochadi, Korban Sengketa Makindo", "Terjepit Sengketa Raja Gula", "Gugatan Dua Saudara", dan "Taipan Nyentrik di ST Regis". Hotman menyatakan Dewan Pers telah menghukum Tempo. Tak hanya itu, Hotman menyatakan Tempo harus melaksanakan keputusan Dewan Pers dengan memuat permintaan maaf sebanyak lima halaman selama tiga kali penerbitan berturut-turut, serta memasang iklan ukuran besar di Kompas yang seimbang dengan tulisan lima halaman tentang Gunawan Jusuf.
Menurut Bagir, ada pelanggaran yang sangat nyata jika Dewan Pers mencampuradukkan pelanggaran kode etik dengan pelanggaran hukum. "Kami tidak mencampuri masalah hukum. (Pernyataan Hotman) ini sudah keterlaluan," ujarnya. Karena itu, ia melanjutkan, pernyataan Hotman bahwa Dewan Pers menghukum media sangat keliru. "Kalau ini sebagai bentuk jualan (Hotman) ke klien-klien, janganlah. Jualan seperti itu sangat tidak layak."
Mantan Ketua Mahkamah Agung ini juga menilai Hotman melakukan pembohongan publik yang luar biasa. Bagir mengakui hubungan antara advokat dan klien memang merupakan sebuah tuntutan kode etik. Tapi, selayaknya hal itu dilakukan dengan kemuliaan dan kehormatan. "Itulah pekerjaan profesional, sebagaimana saya menuntut wartawan untuk menjaga kehormatannya," ucap dia.
Hotman membantah disebut memanipulasi rilis Dewan Pers terkait kasus majalah Tempo. Hotman mengatakan bahwa ia hanya menggunakan bahasa yang lebih lugas. "Rekomendasi Dewan Pers itu wajib. Kalau wajib, ya sama dengan hukuman," katanya.
PRIHANDOKO | ANANDA BADUDU
Berita Terpopuler:
Profil Novel Baswedan, Penyidik yang Lurus Hati
Sang ''Ndoro'' Pengendali Proyek
Polri: Kapolri Tak Perlu Tanggung Jawab
Cerita Para Penyidik yang Diteror Polisi
Ini Akibatnya Jika Bercinta Sambil Mengemudi