TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Novel Baswedan telah menjadi penyidik tetap Komisi Pemberantasan Korupsi. Novel menjadi penyidik tetap bersama 27 orang lainnya yang resmi diangkat pada Rabu lalu.
"Dia sudah resmi menjadi penyidik tetap KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Sabtu dinihari, 6 Oktober 2012. Dengan pengangkatan itu, kata Bambang, Novel bukan lagi sebagai personel polisi.
Novel saat ini dituduh melakukan penganiayaan terhadap enam pencuri walet sehingga menyebabkan meninggal pada 2004. Kala itu, Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal pada polres di Polda Bengkulu. Kepolisian Daerah Bengkulu mencoba menangkap Novel di KPK semalam.
Bambang mengatakan pengangkatan penyidik KPK itu harus dihormati karena sudah sesuai undang-undang. Dia pun mengatakan surat pengangkatan itu sudah disampaikan kepada Markas Besar Polri.
Pengangkatan penyidik tetap KPK bermula ketika Polri tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di Komisi. Sebanyak 15 orang memilih kembali. Lima lainnya memilih bertahan di KPK.
Meskipun Polri membantah, penarikan penyidik itu diduga terkait dengan kasus simulator kemudi yang sedang diusut KPK. Komisi sudah menetapkan dua jenderal polisi sebagai tersangka, yakni Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo.
Soal tuduhan Novel menganiaya enam pencuri walet, Bambang membantahnya dan menganggap itu sebagai rekayasa. "Ini mengada-ada," kata Bambang.
Bambang menduga tuduhan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap penyidik KPK. Sebab Novel adalah penyidik berbagai kasus besar korupsi, seperti kasus korupsi simulator kemudi. Kemarin, Novel juga yang memeriksa tersangka simulator kemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita lain:
Novel: Saya Sudah Menyangka Bakal Dikriminalisasi
KPK Bentuk Tim Hukum untuk Bela Novel
KPK Cari Tahu Peran Kapolri dari Djoko Susilo
Hasil Audit Proyek Simulator SIM Belum Dipastikan
Kata Abraham, Soal Djoko Susilo dan Jumat Keramat