TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi simulator alat uji Surat Izin Mengemudi selama delapan jam. Namun, seusai pemeriksaan, mantan Gubernur Akademi Polisi ini tak banyak berkomentar.
Di depan pintu keluar kantor KPK, Djoko menegaskan dia sudah memenuhi proses hukum. "Saya hari ini menjalankan proses hukum. Maka itu, kami mematuhi aturan hukum," kata dia, Jumat, 5 Oktober 2012.
Djoko siap mematuhi proses hukum berikutnya. Namun, dia tidak lagi menjelaskan maksud proses hukum tersebut. "Maka, kami mengikuti proses hukum berikutnya. Terima kasih."
Itu tiga kalimat penjelasan Djoko sesuai pemeriksaan. Dia pun langsung meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 17.40 WIB bersama pengacaranya menggunakan mobil Land Rover milik Juniver Girsang, pengacara Djoko.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus korupsi kemudi pada 27 Juli lalu. KPK menduga bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini telah menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut. Negara pun diduga menderita merugikan berkisar Rp 100 miliar.
Selain Djoko, ada tiga tersangka lain, yakni pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terpopuler
Pundi-pundi Sang Jenderal Djoko Susilo
Golkar Motor Pelemahan KPK?
Gerindra dan Hanura Dukung Golkar Revisi UU KPK
Hartati Murdaya Dibela Anak Buahnya
Jumat Keramat, Djoko Susilo Penuhi Panggilan KPK