Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masih Ada Gubernur yang Tak Bisa Urus Pegawai

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan masih ada gubernur yang tidak memahami pengelolaan pegawai negeri di daerah. Hal ini terlihat dalam penyusunan struktur maupun penempatan pegawai negeri.

"Ada gubernur yang tak mengerti pola penempatan pegawai. Itu harus diakui," kata Menteri Gamawan dalam lokakarya pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2012.

Sambil berseloroh, Gamawan mencontohkan ada gubernur yang menjanjikan promosi pada pegawai yang memiliki kinerja bagus. Namun, karena ketidakpahamannya, gubernur tersebut malah menurunkan pangkat pegawai itu.

"Sekarang kamu golongan tiga, kalau kerjamu bagus akan dinaikkan menjadi golongan empat." Padahal, kata Gamawan, kenaikan pangkat bagi pegawai negeri justru harusnya dari golongan tiga menjadi golongan dua.

Menurut mantan gubernur Sumatera Barat ini, ketidakpahaman ini mungkin terjadi karena gubernur berasal dari berbagai latar belakang. Posisi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu memberi peluang orang dengan bukan latar birokrasi menjadi kepala daerah.

Salah kelola pegawai negeri, kata Gamawan, juga terlihat dari struktur dan penempatan pegawai negeri di daerah. Gamawan mengakui masih banyak pejabat di daerah yang tidak ditempatkan pada bidang yang dikuasai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk menghindari salah kelola ini, Kementerian Dalam Negeri pun mengusulkan perubahan tata kelola pemerintahan di daerah. Kementerian dalam revisi Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah mengusulkan agar pembinaan pegawai negeri tak lagi dikelola gubernur.

Dalam revisi, pemerintah mengusulkan kewenangan pengelolaan pegawai negeri dialihkan pada sekretaris daerah. "Sekda pasti mengerti karena dia sudah mengalami jenjang karier. Sekda merupakan jabatan puncak karier birokrat."

Gamawan berharap pemberdayaan pegawai negeri bisa diatur lebih baik dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang kini tengah dibahas di DPR. Draf RUU ini hingga kini masih dibahas panitia kerja di komisi pemerintahan. RUU ini ditargetkan disahkan paling lama Desember 2012.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terpopuler lainnya:
Pemerintah Siapkan ''Pengganjal'' Jokowi
Jokowi Tidak Akan Ambil Gaji Gubernur DKI?

Bos Bumi Emosi Waktu Curhat Konflik Perusahaan

Besok, 2 Juta Buruh Mogok Kerja

Di Jakarta, Besok Buruh Demo di 13 Titik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

5 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

11 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

19 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

21 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

25 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

40 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan


Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

5 September 2023

PJ Gubernur DKI Heru Budi menerima penghargaan sebagai pemenang Tim Pengendali Inflasi Daerah oleh Presiden Joko Widodo saat Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. TEMPO/Subekti.
Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

Jokowi menunjuk 10 penjabat atau Pj gubernur untuk menggantikan para gubernur yang habis masa jabatannya per 5 September 2023. Berikut profil mereka.