TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., percaya Inspektur Jenderal Djoko Susilo akan memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka kasus korupsi simulator ujian surat izin mengemudi.
Jika hadir, Johan mengatakan, Djoko dapat memberikan keterangan yang benar sehingga pengusutan kasus korupsi tersebut segera tuntas. "Kami harapkan keterangan yang bersangkutan (Djoko) dapat membuat kasus ini semakin terang," kata Johan.
KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua bagi Djoko pada Jumat, 5 Oktober 2012. Pada Jumat pekan lalu, mantan Gubernur Akademi Polisi ini mangkir dari panggilan pertama.
KPK menetapkan Djoko menjadi tersangka kasus simulator pada 27 Juli. Komisi antirasuah itu menduga Djoko menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut. Negara diduga menderita kerugian sekitar Rp 100 miliar.
Selain Djoko, KPK menjadikan Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang sebagai tersangka.
Dalam kasus serupa, Polri ikut menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris Legimo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Meski KPK berharap Djoko memenuhi panggilan kedua tersebut, sampai saat ini pihak Djoko belum memberikan konfirmasi resmi kepada KPK.
Jika Djoko tetap mangkir tanpa alasan, Johan mengatakan, KPK akan menjemput paksa. "Sesuai dengan aturan, panggilan berikutnya adalah berupa surat membawa atau surat menjemput," kata dia.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Polri Imbau Lima Penyidik KPK Segera Pulang
Yang Tersandung Simulator
Lima Keganjilan Langkah Polisi
Zigzag Lalu Harga Menanjak
Mahkamah Agung Diminta Abaikan Pengacara Djoko
Pengacara Djoko Susilo Bantah Mengulur Waktu
Demokrat Bantah Lemahkan KPK