TEMPO.CO, Jakarta -- Muhammad Nazaruddin, eks Bendahara Umum Partai Demokrat, kembali menyebut keterlibatan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustofa dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Nazar mengaku menyampaikan seluruh peran Saan dalam kasus itu saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 3 Oktober 2012.
"Saya jelaskan tentang Saan Mustofa. Kapan ketemunya? Di rumah menteri. Kapan nyerahkan-nya? Itu sehingga saya dipanggil," kata Nazar di KPK setelah penyidik memeriksanya, Rabu, 3 Oktober 2012.
Menurut Nazar, pertemuan digelar pada 2008 dan khusus membahas proyek listrik. Yang hadir dalam pertemuan itu adalah Nazar, Saan, Ketua Umum Partai Demokrat Anas, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi kala itu, Erman Suparno. Tidak lama setelah pertemuan, kata Nazar, Saan menyerahkan uang sebesar US$ 50 ribu kepada Menteri.
"Ada kuitansi tanda tangan Saan ngambil uang, bukan omong saja," kata Nazar menegaskan. Nazar juga menuding bahwa Saan-lah yang kemudian mengurus proyek PLTS tersebut.
Adapun Saan membantah semua tuduhan Nazar tersebut. Dia mengaku tidak mengenal Erman dan tidak pernah terlibat mengurus proyek listrik di Kementerian. "Saya juga tidak pernah ikut pertemuan tersebut," kata Saan di KPK seusai pemeriksaan pada pekan lalu.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan baik Nazar maupun Saan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi PLTS. KPK sudah menetapkan Neneng Sri Wahyuni, istri Nazar, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pejabat pembuat komitmen, Timas Ginting, juga sudah dipidana bersalah selama 3 tahun penjara.
Proyek listrik berbiaya Rp 8,9 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Alfindo Nuratama Perkasa, perusahaan pinjaman PT Anugrah Nusantara milik Nazar. Lalu, Alfindo mensubkontrakkan pengerjaan proyek kepada PT Sundaya Indonesia dengan kontrak Rp 5 miliar. Di persidangan, subkontrak ini terbukti menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.
Adapun ihwal keterangan Nazar tersebut, Johan enggan berkomentar. Sebab, hal itu menyangkut materi perkara. Johan hanya menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi tersebut untuk melengkapi berkas Neneng. "Sampai sekarang belum P-21," kata dia.
RUSMAN PARAQBUEQ