TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Nasir Djamil mengatakan, Komisi Hukum DPR RI akan menggelar rapat internal soal permintaan Badan Legislasi terkait dengan draf Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, menurut dia, sebaiknya Badan Legislasi menjelaskan terlebih dulu permasalahan dalam draf itu.
"Sebaiknya memang Badan Legislasi mengundang Komisi Hukum dulu untuk menjelaskan permasalahan substansi, asas, dan teknis apa saja yang ada sehingga Komisi Hukum harus menarik undang-undang tersebut," ujarnya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2012.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR meminta Komisi Hukum menarik draf Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Mereka menilai bahwa draf itu bermasalah, terutama soal penghapusan sejumlah kewenangan KPK yang diusulkan oleh Komisi Hukum DPR.
Nasir mengatakan, Komisi Hukum sudah menggelar rapat internal kemarin malam. Dalam rapat yang juga dihadiri Ketua Pansus RUU KPK Achmad Dimyati Natakusumah itu, tanda-tanda akan ditariknya draf revisi UU KPK mulai terlihat. "Tapi belum ada keputusan final," katanya.
Adapun langkah yang akan dilakukan Komisi Hukum terhadap draf ini setelah penarikan draf revisi masih belum dibicarakan. "Itu bergantung pada keputusan politik Komisi, apakah mau direvisi atau tidak. Apakah akan dikurangi atau ditambahi dari yang sudah ada, nanti disepakati dulu di Komisi," katanya.
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan, partainya akan konsisten dengan sikap yang sudah dinyatakan oleh Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid beberapa waktu lalu. "Kalau memang maunya ditarik, kami akan dukung untuk ditarik," kata Nasir.
Adapun anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Pandjaitan, juga mendukung agar draf ini ditarik dari Badan Legislasi. Menurut dia, PDI Perjuangan bahkan sejak awal tak sepakat jika Undang-Undang KPK direvisi. "Sejak awal, sikap kami tidak berubah. Kami memandang revisi ini belum perlu," katanya.
FEBRIYAN