TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengimbau kelima penyidik yang masih enggan kembali dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melaporkan diri ke kesatuan.
"Diharapkan mereka ingat aturan yang mengikat di tubuh Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Raffi Amar dalam jumpa pers di kantor Hubungan Masyarakat Polri, Rabu, 3 Oktober 2012.
Jika para penyidik itu memang ingin mengundurkan diri, kata Boy, kepolisian mempersilakan. Namun hal itu harus dilakukan dengan cara baik-baik sesuai dengan aturan internal Polri, yakni dengan mengajukan permohonan ke Kepala Polri. "Selama belum ada surat keputusan pengunduran diri, berarti masih tercatat sebagai anggota Polri," kata dia.
Saat disinggung soal sanksi untuk kelima perwira Polri tersebut jika tak kunjung kembali ke kepolisian, Boy emoh memberikan tanggapan. Menurut dia, Polri saat ini belum mau membicarakan soal sanksi terhadap lima perwiranya yang masih berada di KPK.
Pada 14 September lalu, Polri menyatakan tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK. Pemimpin KPK meresponsnya dengan meminta masa perpanjangan kerja untuk 16 penyidik. Para penyidik itu diketahui sedang mengusut banyak kasus. Selain itu, sebanyak 12 orang baru bertugas selama setahun di KPK.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan bahwa penyidik kepolisian yang tak mau kembali ke kesatuan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Dia pun meminta para penyidik Polri di KPK agar mematuhi peraturan itu.
INDRA WIJAYA