TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa mantan supervisor di Kantor Pajak Pratama Pancoran, Firman, pernah bekerja sama dengan dua anak buahnya untuk meminta duit Rp 1 miliar dari PT Kornet Trans Utama, wajib pajak kantor Pajak Pancoran.
"Dengan dalih bisa mengurangi kewajiban pajak yang berjumlah Rp 3 miliar," ujar Novel, jaksa penuntut saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2012.
Kedua anak buahnya itu, yakni Dhana Widyatmika dan Salman Maghfiroh ,menyampaikan permintaan uang kepada Leo, bos PT Kornet, di sebuah kafe di TIS Square, Tebet, pada Januari 2006 silam.
"Mereka mengatakan bisa menggunakan data yang membuat kewajiban pajak PT Kornet lebih tinggi," ujar dia.
Firman menjadi supervisor di Kantor Pajak Pratama Pancoran pada 2006. Ia ditetapkan menjadi tersangka karena diduga bekerja sama dengan Dhana mengakali nilai pajak. Adapun Salman Maghfiroh adalah anggota pemeriksa pajak dalam tim yang dipimpin oleh Dhana. Salman juga didakwa dalam kasus yang sama.
Permintaan uang Rp 1 miliar dari Firman, kata jaksa, dilakukan setelah memeriksa Kornet yang dianggap menyalahi pembayaran pajak sekitar Desember 2005. Namun, Kornet dalam rapat internal pada Mei 2007 menolak memenuhi permintaan tersebut.
"Mereka merasa data eksternal yang digunakan untuk memeriksa perusahaannya tidak benar," ujar Novel.
Akibat kebijakan Kornet, Kantor Pelayanan Pajak Pancoran mewajibkan perusahaan tersebut membayar pajak senilai total Rp 3 miliar. Kewajiban tersebut berdasarkan hasil perhitungan Firman dan kawan-kawan yang telah memeriksa PT Kornet.
"PT Kornet lantas mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan menang," kata Novel.
TRI SUHARMAN